Napi di Bali Kendalikan Bisnis Prostitusi dari Lapas

Bos besar itu mengikuti perkembangan bisnis esek-esek onlinenya dari dalam lapas. Bos besar itu jugalah yang menentukan tarif PSK-nya.

oleh Dewi Divianta diperbarui 19 Mei 2015, 18:52 WIB
Ilustrasi PSK di lokalisasi. (Istimewa)

Liputan6.com, Denpasar - Terungkapnya jaringan prostitusi online yang melibatkan artis, seolah menjadi pintu pembuka untuk menguak lebih jauh bisnis haram tersebut. Selain di Jakarta, bisnis prostitusi online juga ternyata berlangsung di Pulau Dewata.  

Selasa dini hari tadi, Kepolisian Bali meringkus ILN (34) yang diduga menjadi mucikari prostitusi online. "Semalam yang bersangkutan kita amankan," kata Kapolres Denpasar Kombes Pol Anak Agung Made Sudana saat dihubungi Liputan6.com di Denpasar, Bali, Selasa (19/5/2015).

Dalam menjalankan bisnis, ILN tidak sendiri. Dia juga ternyata bukan orang paling berkuasa dalam bisnis yang biasanya merekrut gadis-gadis cantik tersebut.  

Kasat Reskrim Polresta Denpasar Komisaris I Nengah Sadiartha mengatakan, ILN mengaku memiliki bos besar yang saat ini masih tercatat sebagai narapidana di Lapas Kelas IIA Kerobokan, Denpasar.

Dari pengakuan ILN, bos besar tersebut mengikuti perkembangan bisnis esek-esek online-nya dari dalam lapas. Bos besar itu juga yang menentukan tarif para PSK. "Dia napi narkoba berinisial IVN (30). Meski berada di dalam lapas, IVN mengetahui setiap transaksi yang terjadi," kata Sudhiarta.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Lapas Kelas IIA Kerobokan, Sudjonggo, mengaku kaget mengetahui ada napi di lapasnya sebagai pengendali bisnis prostitusi online. Dia mengatakan, akan segera mengecek kebenaran hal tersebut.

Menurut Sudharta, IVN menjajakan wanita rata-rata berusia 25-30 tahun. Modusnya dengan membuat bisnis pijat.

ILN sendiri diringkus setelah salah satu anak buahnya tertangkap dalam sebuah operasi penggerebekan di hotel saat bersama pelanggan. "Kami tangkap di rumah kontrakannya," ungkap Sudharta.

Polisi menyita barang bukti sebuah telepon genggam dan sederet nama wanita yang dijajakan. "Dari pengakuannya, dia baru tiga bulan menjalankan bisnis itu. Kita akan melakukan penyelidikan lebih lanjut," pungkas Sudharta. (Sun/Yus)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya