Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perdagangan menggandeng Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri untuk mengusut peredaran beras plastik di masyarakat.
Direktur Jenderal Standarisasi dan Perlindungan Konsumen (SPK) Kementerian Perdagangan Widodo mengatakan, pihaknya telah mengambil sampel beras plastik untuk mengusut asalnya.
Advertisement
"Maka itu kita sedang cek di Bekasi sudah membawa ini ke laboratorium, makanya kita tunggu hasil uji seperti apa," kata Widodo di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Selasa (19/5/2015).
Widodo menambahkan, pihaknya sudah menggandeng Bareskrim untuk melacak dan meminimalisir peredaran beras yang membahayakan tersebut.
"Ini nanti kita juga akan bekerjasama dengan Bareskrim karena di Bekasi sudah ikut turun tangan untuk melakukan penanganan masalah ini," tuturnya.
Menurut Widodo, pengedar beras tersebut melanggar Undang-undang (UU) Pangan, jika diimpor secara ilegal maka juga melanggar UU lain diantaranya pajak sehingga bisa dikenakan sanksi pidana.
"Sanksi pidana tertera dalam UU Pangan," katanya. (Pew/Ndw)