Aturan Ini Bikin Eksportir Timah Ilegal Sulit Beraksi

Menperin Saleh Husin menilai pengetatan ekspor timah akan menekan ekspor ilegal timah yang merusak lingkungan.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 19 Mei 2015, 22:17 WIB
(Foto: Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Perindustrian (Menperin) Saleh Husin menyatakan pengetatan ekspor timah akan menekan ekspor ilegal timah yang merusak lingkungan.
Dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 33/M-DAG/PER/5/2015, impor timah bisa lebih terkontrol.

"Harusnya kita harapkan dengan aturan baru ekspor lebih terkontrol," kata Saleh di Kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag), Jakarta, Selasa (19/5/2015).

Menurut Saleh, selama ini ekspor timah ilegal mengakali HS Code yang ditetapkan, dengan dibuat berbagai bentuk, kemudian dilebur sehingga tidak sesuai dengan izinnya.

"Selama ini memanfaatkan HS Code diakalin seolah sudah dibuat jadi asbak atau apa, lalu di sana (negara tujuan) akhirnya diolah kembali di luar sana," tuturnya.

Dengan ada peraturan tersebut, maka trimah yang boleh diekspor menjadi lebih spesifik sehingga tidak bisa diakali lagi oleh eksportir ilegal.

"Sekarang HS Code dirinci lagi sehingga orang agak sulit melakukan," pungkasnya.

Sekadar informasi, Kemendag memperketat ekspor timah dengan merevisi Permendag 44/M-Dag/Per/7/2014 dan menerbitkan Permendag 33/M-DAG/PER/ /2015.

Mendag Rachmat Gobel mengungkapkan, Permendag Nomor 33 Tahun 2015 mengatur sejumlah perubahan yang menyangkut jenis pedagangan di bursa dan tata niaga.

Tentang jenis timah yang dapat dieskpor sebelumnya dikelompokkan menjadi empat kelompok, kini berubah menjadi tiga kelompok, yaitu timah murni batangan memiliki kandungan Stannum (Sn) paling rendah 99,9 persen dalam bentuk batangan yang merupakan hasil kegiatan pengelolahan dan permurnian bijih timah di smelter.

Timah solder memiliki kandungan Sn paling tinggi 99,7 persen yang digunakan untuk menyolder dan mengelas serta barang lain dari timah memiliki kandungan Sn paling tinggi 96 persen dalam bentuk plat lembaran, strip, foil, pembuluh, pipa,  asbak, peralatan rumah tangga dan tabung yang dapat dilipat.

Sebelumnya, timah yang dapat diekspor adalah murni batangan, timah murni bukan batangan, timah solder, dan timah paduan bukan solder. (Pew/Ndw)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya