Liputan6.com, Jakarta - Demi mengejar target penerimaan pajak sebesar Rp 1.244,7 triliun sepanjang 2015 ini, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan berencana memberikan pengampunan spesial berupa pidana pajak, pidana umum dan pidana khusus atau special amnesty kepada para koruptor. Khususnya jika uang mereka diparkir di Indonesia.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Sigit Priadi Pramudito mengungkapkan, pemerintah menawarkan tax amnesty lantaran tidak mempunyai basis data yang bisa dimanfaatkan secara maksimal untuk meningkatkan penerimaan pajak.
"Kalau kami punya data, kami tidak akan melakukan tax amnesty, buat apa mending kejar saja. Karena tidak punya data, makanya pakai tax amnesty, diampuni pidana kecuali narkoba dan terorisme," jelas Sigit di Jakarta, Rabu (20/5/2015).
Lebih jauh dia mengakui, special amnesty bagi koruptor yang menyimpan dananya akan dibebaskan pidana pajak, pidana umum dan pidana khusus. Sementara Direktorat Jenderal Pajak akan memperoleh keuntungan mengantongi pajak atau tebusan sekian persen dari uang yang diparkir di Indonesia.
"Special amnesty dan mereka membayar tebusan seperti negara lain. Misalnya mereka simpan uang Rp 500 miliar di sini, maka ditetapkan pajaknya 5 persen sampai 10 persen dari uang yang diparkir. Tapi mereka tidak akan dituntut dari mana uangnya," tegas dia.
Sigit mengakui bahwa Direktorat Jenderal Pajak sedang mempertimbangkan besaran pajak sekira 10 persen sampai 15 persen yang harus dibayarkan koruptor atas penyimpanan dana di Indonesia. Angka ini dikatakannya, lebih tinggi dari Afrika Selatan yang mematok 5 persen.
Ketika ditanyakan mengenai penerimaan pajak akan bersumber dari uang haram apabila kebijakan tersebut diambil, Sigit menjawab santai. "Pajak tidak melihat uang harap atau halal. Karena negara lain ada yang berhasil menerapkannya seperti India, Afrika Selatan dan Italia," terang dia.
Sigit menyadari bahwa kebijakan special amnesty bagi koruptor yang menempatkan dana di Indonesia akan menimbulkan pro dan kontra dari sejumlah kalangan. "Pro kontra pasti. Nanti kami lihat keinginan masyarakat. Apa kami mau begini terus atau rekonsiliasi supaya ada tambahan penerimaan pajak," tandas dia. (Fik/Gdn)
Dirjen Pajak: Negara Lain Berhasil Terapkan Special Amnesty
"Pajak tidak melihat uang harap atau halal," jelas Dirjen Pajak Sigit Priadi Pramudito.
diperbarui 20 Mei 2015, 08:00 WIBIlustrasi Pajak (Liputan6.com/Andri Wiranuari)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Usai Mencoblos, Khofifah Minta Relawan Kawal Suara hingga Tingkat TPS
AHY Serukan Persatuan Pasca Pilkada Serentak 2024
Ketika Warga Jakarta Tentukan Pilihannya pada Pilkada Serentak 2024
16 Cara Menghilangkan Semut di Rumah, Gunakan Metode Ampuh dan Alami Ini
VIDEO: Dikawal Paspampres, Prabowo Nyoblos di TPS 08 Bojongkoneng
15 Cara Menghilangkan Sakit Tenggorokan dengan Cepat, Efektif Dilakukan
Cara Menghilangkan Sakit Tenggorokan, Simak Panduan Lengkap dan Efektif Ini
VIDEO: Ridwan Kamil Sholat Subuh dan Ziarah ke Makam Pangeran Jayakarta di Hari Pencoblosan
Cara Menghilangkan Sakit Perut Saat Haid, Wanita Wajib Tahu
Lika-liku Ridwan Kamil dalam Pilgub Jakarta 2024, Sering Dihujat karena Rendahkan Martabat Perempuan hingga Cuitan Lawasnya Dibongkar
Cara Menghindari Pergaulan Bebas, Panduan Lengkap untuk Remaja dan Orang Tua
Pramono Anung Bakal Dampingi Megawati Mencoblos Pilkada Jakarta2024 di TPS 024 Kebagusan