BKPM Sederhanakan Izin Pertanahan di 3 Sektor Ini

BKPM terus memaksimalkan kemudahan layanan perizinan investasi untuk tingkatkan pertumbuhan investasi.

oleh Septian Deny diperbarui 20 Mei 2015, 11:28 WIB
Logo BKPM

Liputan6.com, Jakarta - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) terus memaksimalkan kemudahan layanan perizinan investasi untuk tingkatkan pertumbuhan investasi dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi.

Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal BKPM, Farah Ratnadewi Indriani, menyatakan salah satunya bahwa BKPM bersama Kementerian dan Lembaga (K/L) terkait berhasil melakukan percepatan perizinan sektor pertanahan terkait sektor agraria, sektor kehutanan dan sektor perhubungan.

"Penyederhaan izin pertanahan melalui Peraturan Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Agraria, Tata Ruang dan Pertanahan Dalam Kegiatan Penanaman Modal telah dicapai lima penyederhanaan izin pertanahan," ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (20/5/2015).

Dia menjelaskan, untuk penyederhanaan izin pertanahan (terkait hutan) ada 13 penyederhanaan izin yang diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.7/MenLHK-II/2015 tentang Petunjuk Pemberian Perizinan dan Non Perizinan di Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan Dalam Penyelenggaraan PTSP.

"Lalu untuk izin pertanahan (terkait perhubungan) ada empat penyederhanaan yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 73 Tahun 2014 tentang Perubahan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 51 Tahun 201 tentang Terminal Khusus dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri," lanjutnya.

Sementara itu, Kepala BKPM Franky Sibarani menyatakan pemerintah menggunakan instrumen investasi untuk mengejar proyeksi pertumbuhan ekonomi 2015 sebesar 5,4 persen.

"Untuk itulah, BKPM akan terus menyempurnakan proses reformasi perizinan melalui integrasi PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Pusat dan Daerah sehingga ada standar yang sama diantara keduanya," kata Franky.

Menurut dia, berbagai lembaga internasional memberikan penilaian bahwa reformasi kebijakan perizinan investasi yang dilakukan pemerintah melalui penerapan PTSP Pusat dinilai sudah on the track. Salah satunya adalah penyederhanaan perizinan listrik dari 52 izin dengan rentang waktu 923 hari menjadi 32 izin dengan waktu 256 hari.

"BKPM terus menginisiasi reformasi kebijakan yang dibutuhkan agar iklim investasi di Indonesia semakin meningkat. Fokus BKPM selanjutnya adalah mendorong adanya standar yang sama antara PTSP Pusat dan PTSP Daerah," lanjutnya.

Franky merujuk kepada laporan World Bank yang mencatat, pertumbuhan ekonomi Indonesia dapat meningkat apabila pemerintah berhasil menggenjot pertumbuhan investasi dengan menyelesaikan persoalan birkorasi perizinan dan ketersediaan lahan.

Hal senada diungkapkan oleh Outlook International Monetary Fund (IMF) pada Mei 2015, Indonesia masih memiliki ruang kebijakan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Ruang kebijakan tersebut antara lain reformasi kebijakan investasi langsung, salah satunya PTSP Pusat, serta ketersediaan lahan untuk merealisasikan infrastruktur.

"PTSP Pusat di BKPM menawarkan pelayanan perizinan investasi yang cepat, mudah, transparan dan terintegrasi. Investor dapat memonitor progress aplikasi perizinan yang dilakukan. Terlebih pemerintah juga sedang melakukan integrasi PTSP Pusat dengan PTSP daerah di tingkat Provinsi dan K/L," kata dia.

Sejauh ini, realisasi investasi masih positif. Menurut data BKPM, realisasi investasi hingga kuatal I 2015, sebesar Rp 124,6 triliun atau meningkat sebesar 16,9 persen bila dibandingkan dengan capaian periode yang sama pada 2014 sebesar Rp 106,6 triliun.

Dengan berbagai upaya reformasi kebijakan, BKPM optimis tren kenaikan investasi akan terus berlangsung sehingga dapat mencapai target 2015 sebesar Rp 519,5 triliun. (Dny/Ndw)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya