Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan sebagian gugatan Aburizal Bakrie terkait SK Menkumham yang mengesahkan kepengurusan Partai Golkar kubu Agung Laksono. SK bernomor M.HH-01.AH.11.01 itu pun dinyatakan batal.
Ketua DPP Golkar kubu Agung Laksono, Lawrence Siburian menilai putusan Majelis Hakim yang diketuai Teguh Setya Bhakti itu tidak adil dan diduga bermuatan kepentingan. Pihaknya akan melaporkan hakim Teguh kepada Mahkamah Agung (MA).
"Ada hal-hal yang menurut kita jelas melanggar kode etik. Karena itu kita akan ajukan laporan kepada Mahkamah Agung. Kita akan sampaikan kepada kepada ketua pengawas mengenai perilaku hakim tersebut," ujar Lawrence, Rabu (20/5/2015).
Lawrence mengatakan, draf tersebut telah siap dan akan segera diajukan. "Kita sudah mempersiapkannya. Mudah-mudahan besok atau lusa paling lambat sudah ada. Kita rapatkan dulu," jelas dia.
Sebelumnya, kuasa hukum Menkumham dan Agung Laksono, OC Kaligis menduga Teguh Satya Bhakti dan 2 hakim lainnya telah memutuskan perkara tidak obyektif. "Ketiga hakim tersebut memiliki konflik kepentingan yang sangat tinggi pada perkara No.62/G/2015/PTUN.JKT," kata OC Kaligis.
Menurut Kaligis, Hakim Teguh Satya pernah bekerja sama dengan Yusril Ihza Mahendra dalam perkara di Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2012. Dalam sidang sengketa kepengurusan Partai Golkar di PTUN, Yusril menjadi kuasa hukum Aburizal Bakrie. (Mut)
Golkar Kubu Agung Laksono akan Laporkan Hakim PTUN ke MA
Majelis Hakim PTUN mengabulkan sebagian gugatan Ical terkait SK Menkumham yang mengesahkan kepengurusan Partai Golkar kubu Agung Laksono.
diperbarui 20 Mei 2015, 10:46 WIBSuasana Sidang Putusan sengketa kepengurusan Golkar di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Timur, Senin (18/5/2015). Majelis hakim PTUN Jakarta memutuskan mengabulkan gugatan kubu Aburizal Bakrie (Ical). (Liputan6.com/Johan Tallo)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Cara Bikin Perkedel Kentang: Resep Lengkap dan Tips Menarik
Tanggal 26 November Memperingati Hari Apa? 6 Perayaan dalam Sehari, Hari Kue Internasional hingga HUT Seskoal
5 Fakta Gugatan Isbat Nikah Rizky Febian dan Mahalini Ditolak, Pernikahan Tidak Sah
Eks Penyidik: Kasus Cagub Petahana Bengkulu Rohidin Mersyah Bukti OTT KPK Masih Penting
Cara Bikin Seblak Kerupuk yang Lezat dan Menggugah Selera
Cara Bikin Sempol Ayam yang Enak dan Mudah untuk Pemula
Cara Cek DPT Online Pilkada 2024 Lewat Hp, Pastikan Sebelum Ke TPS
Cara Bikin Sop Ayam yang Lezat dan Menghangatkan
Cara Bikin Sushi: Panduan Lengkap Membuat Hidangan Jepang Favorit
Infografis Geger Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan dan 4 Insiden Serupa Hebohkan Indonesia
5 Cara Meningkatkan Kadar Serotonin, Bisa Bikin Lebih Bahagia
Hotel Bintang 5 dengan Sentuhan Budaya Indonesia Akan Dibuka di Genting Highlands Malaysia