Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) menggelar sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) terhadap hakim Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Tri Hastono. Tri dibawa ke sidang MKH karena diduga melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Dia diduga terlibat kasus perselingkuhan. Pantauan Liputan6.com, Rabu (20/5/2015), sidang yang digelar di Ruang Wiryono, MA itu berlangsung tertutup.
Advertisement
Sidang ini sudah dimulai sejak pukul 09.00 WIB. "Sidangnya tertutup. Nanti siang putusan. Terlapornya diduga selingkuh," ujar seorang pegawai KY yang enggan disebutkan namanya.
Tri sebelumnya tercatat menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT). Dalam kasus dugaan pelanggaran KEPPH karena perselingkuhan ini, Tri direkomendasikan KY untuk diberhentikan dengan tidak hormat. Dengan begitu, Tri direkomendasikan dipecat tanpa hak pensiun.
Adapun Majelis Hakim sidang MKH ini terdiri atas 4 komisioner KY dan 3 hakim agung. Dari komisioner KY, yakni Eman Suparman, Taufiqurrahman Syahuri, Ibrahim, Jaja Ahmad Jayus.
Sedangkan 3 hakim agung yang mengisi, yaitu Gayus Lumbuun, Is Sudaryono, dan Yakup Ginting. Majelis Hakim MKH ini diketuai oleh Eman Suparman. (Ndy/Mut)