Beras Plastik Dipastikan Barang Selundupan

Pemerintah menyatakan tidak pernah mengeluarkan izin bagi siapa pun untuk mengimpor beras plastik.

oleh Liputan6 diperbarui 20 Mei 2015, 14:33 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Beras palsu terbuat dari plastik yang beredar di pasar dipastikan merupakan selundupan. Pemerintah menyatakan tidak pernah mengeluarkan izin bagi siapa pun untuk mengimpor beras plastik.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Siang SCTV, Rabu (20/5/2015), Kementerian Perdagangan saat ini sedang mencari beras palsu di pasar-pasar. Dari temuan itu, pemerintah akan melacak produsennya juga siapa yang mengimpor atau mendatangkan beras palsu itu.

Menteri Perdagangan Rahmat Gobel menegaskan pemerintah tidak mengizinkan siapa pun mengimpor beras palsu. Artinya, kalau di pasar ditemukan beras palsu, dipastikan itu barang selundupan.

Pengedar beras palsu berbahan plastik itu bisa dihukum karena menjual produk yang membahayakan kesehatan masyarakat.

"Ada tindakan hukum karena sudah membahayakan masyarakat. Ini memberikan dampak kesehatan terhadap masyarakat," ungkap Rahmat Gobel. (Nda/Yus)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya