Liputan6.com, Jakarta - Beras palsu terbuat dari plastik yang beredar di pasar dipastikan merupakan selundupan. Pemerintah menyatakan tidak pernah mengeluarkan izin bagi siapa pun untuk mengimpor beras plastik.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Siang SCTV, Rabu (20/5/2015), Kementerian Perdagangan saat ini sedang mencari beras palsu di pasar-pasar. Dari temuan itu, pemerintah akan melacak produsennya juga siapa yang mengimpor atau mendatangkan beras palsu itu.
Menteri Perdagangan Rahmat Gobel menegaskan pemerintah tidak mengizinkan siapa pun mengimpor beras palsu. Artinya, kalau di pasar ditemukan beras palsu, dipastikan itu barang selundupan.
Pengedar beras palsu berbahan plastik itu bisa dihukum karena menjual produk yang membahayakan kesehatan masyarakat.
"Ada tindakan hukum karena sudah membahayakan masyarakat. Ini memberikan dampak kesehatan terhadap masyarakat," ungkap Rahmat Gobel. (Nda/Yus)
Beras Plastik Dipastikan Barang Selundupan
Pemerintah menyatakan tidak pernah mengeluarkan izin bagi siapa pun untuk mengimpor beras plastik.
diperbarui 20 Mei 2015, 14:33 WIBAdvertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Cara Menulis Tanggal yang Benar, Pedoman Terlengkap dan Contoh
Rahasia Rebus Udang Tetap Cantik dan Lembut yang Jarang Diketahui
Tips Menghilangkan Rasa Pahit pada Pepaya Matang yang Wajib Diketahui
Negara Miskin Bakal Guyur Rp 4,7 Kuadriliun Pendanaan Iklim
Apa Itu Dissenting Opinion Hakim MK: Pengertian, Dampak, dan Sejarahnya di Indonesia
Tips Membuat Konten Menarik yang Dapat Dipraktikkan, Simak Selengkapnya
Ada Potensi Penumpukan Pemilih, KPU Jakarta Sarankan Waktu Kedatangan ke TPS saat Pencoblosan di Jam Berikut Ini
Jadwal Sholat Pasuruan Desember 2024, Panduan Lengkap Waktu Ibadah
Apa Itu Eksponen: Penjelasan Lengkap, Sifat, dan Contoh Soal
Avanza Balik Arah tanpa Sein, Bus Terguling di Sukabumi
2 Kesalahan yang Bisa Membuat Taubat Tidak Diterima, Segera Perbaiki!
Apa Itu Discharge: Pengertian, Penyebab, dan Penanganannya