Liputan6.com, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Susi Pudjiastuti geram atas putusan Pengadilan Perikanan Ambon yang memberikan hukuman ringan pada pelaku pencurian ikan. Pasalnya, para pencuri itu telah terbukti bersalah dan merugikan negara.
"Kemarin kita dikalahkan pengadilan terhadap empat kapal Shino yang mencuri ikan. Mereka diputus Rp 100 juta per kapal, satu tamparan yang harusnya tak boleh terjadi," kata dia di kantornya di Jakarta, Rabu (20/5/2015).
Advertisement
Dia menuturkan, kalahnya pemerintah atas putusan tersebut karena ada ketidaksepahaman akan pencurian ikan. "Tetapi kesamaan pandang masih ada perbedaan terhadap pelanggaran di perikanan," katanya.
Tak hanya merugikan negara, dia bilang putusan tersebut menjatuhkan martabat negara.
"Selama ini semua keputusan Pengadilan Ambon mengecewakan menyakiti rasa keadilan sebagai aparatur pemerintah yang menegakan keadilan kita," ujarnya.
Namun begitu, pihaknya tak merekomendasikan agar pengadilan tersebut dibubarkan. Dia berharap pengadilan akan memberikan putusan yang adil atas kasus tersebut.
Saat ini, Susi berencana melakukan banding agar para pencuti ikan mendapatkan hukuman yang setimpal.
"Kita akan mengajukan banding, bagaimana kapal mencuri tahun ke tahun hanya denda 100 juta. Satu keputusan rasa, harkat dan martabat. Saya minta dalam hal ini kejaksaan bisa banding," tutupnya. (Amd/Ndw)