Liputan6.com, Denpasar - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan Denpasar, Bali membebaskan 1 warga binaannya. Namun ternyata, narapidana yang dibebaskan salah orang. Penyebabnya, kesamaan nama di antara penghuni yang ditahan di Lapas.
Kepala Lapas Kerobokan Sudjonggo membenarkan peristiwa tersebut. Napi tersebut dibebaskan pada Jumat 15 Mei 2015.
"Nama mereka sama. Keduanya berinisial CA. yang salah dibebaskan itu CA yang divonis 9 tahun atas kasus pencurian sedangkan masa tahanannya belum habis. CA satunya divonis 7 bulan, waktu tahanannya sudah habis," kata Sudjonggo saat dihubungi Liputan6.com, di Bali Rabu (20/5/2015).
Dia menjelaskan, untuk mencegah napi yang salah dibebaskan itu keluar jauh dari Pulau Bali, pihaknya berkoordinasi dengan pihak Polresta Denpasar untuk mencari.
Advertisement
Sementara itu, Kapolresta Denpasar Kombes Pol Anak Agung Made Sudana berharap, salah pembebasan itu tidak terulang lagi. Sebab, pihaknya kembali turun tangan menangkap napi yang salah dibebaskan.
"Kita sudah hubungi pihak lapas. Kita harapkan jangan terjadi lagi. Kalau begini kami juga yang harus turun lagi melakukan penangkapan," kata Anak Agung.
Dia mengatakan, pihaknya sudah membentuk tim untuk memburu keberadaan napi salah lepas yang berinisial CA tersebut. Hingga hari ini keberadaan napi tersebut belum menemui titik terang.
"Kita sudah melakukan pengejaran. Belum ditemukan dimana keberadaan napi itu," tandas Anak Agung. (Mvi/Mut)
Baca Juga