Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman menyatakan, peledakkan 40 kapal yang terbukti mencuri ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) telah diputuskan dalam pengadilan dan berkekuatan hukum tetap (inkracht). Rencananya kapal itu akan dibumihanguskan pada hari ini (20/5/2015).
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Indroyono Soesilo mengungkapkan, sebanyak 40 kapal pencuri ikan tersebut ditangkap tim pengawas wilayah laut Indonesia sejak Desember tahun lalu.
"Kapal itu disita dari Desember lalu. Baru sekarang diledakkan karena semuanya harus inkracht dulu. Sekarang aturannya sudah keluar di pengadilan," ucap dia usai IPA Exhibition & Relation di JCC, Rabu (20/5/2015).
Sebelumnya, Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan, Asep Burhanudin mengungkapkan, sebanyak 19 kapal akan diledakkan oleh KKP, sedangkan 21 kapal dilakukan oleh TNI AL. Jumlah 40 kapal ikan asing tersebut berasal dari empat negara, yakni Thailand, Vietnam, Malaysia dan Filipina.
"Kapasitas bervariasi, antara 80 hingga 150 Gross Ton (GT). Peledakkan kapalnya dilakukan di beberapa tempat. KKP sendiri akan melakukan di Aceh 1 kapal, Medan 1 kapal, 6 kapal di Pontianak dan 11 di Bitung. Sedangkan TNI akan melakukannya di Ranai, Tanjung Balai sebanyak 20-an kapal," papar dia.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan bahwa penenggelaman menggunakan dinamit dengan daya ledak rendah sehingga kondisi kapal masih cukup utuh dan bisa beralih fungsi menjadi rumpon di lokasi penenggalaman. "Diharapkan kapal-kapal yang ditenggelamkan menjadi habitat baru bagi ikan-ikan di perikanan tersebut,"ujarnya.
Penenggalaman kapal pelaku ilegal fishing dilaksanakan mengacu pasal 69 UU No 45/2009 tentang perubahan atas UU 31 Tahun 2004 tentang perikanan yaitu dalam melaksanakan fungsi yang dimaksud ayat 1 penyidik dan/atau pengawas perikanan dapat melakukan tindakan khusus berupa pembakaran dan/atau penenggelaman kapal perikanan yang berbendera asing dengan bukti cukup.
Penenggelaman juga mengacu Pasal 76A UU No 45/2009 yaitu benda dan/atau alat yang digunakan dalam dan/atau dihasilkan dari tindak pidana perikanan dapat dirampas untuk negara atau dimusnahkan setelah mendapat persetujuan pengadilan negeri. (Fik/GdnP
Aturan Keluar, Menteri Susi Ledakan 40 Kapal
Sebanyak 40 kapal pencuri ikan ditangkap oleh tim pengawas wilayah laut Indonesia sejak Desember tahun lalu.
diperbarui 20 Mei 2015, 14:49 WIBKadispenum Puspen TNI Kolonel Infanteri Bernardus Robert menjelaskan, 2 kapal itu ditangkap di perairan Maluku pada 7 Desember 2014.
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Komdigi Sosialisasi Bahaya Judol Melalui Pagelaran Wayang Golek, Poles Citra?
Saat Teriakan Abah Guru Sekumpul Membuat Hujan Tak jadi Turun, Kisah Karomah Wali
Apa Itu Fibrosis: Memahami Penyakit Paru-Paru yang Serius
KPU Jabar Ingatkan Pelanggaran di Masa Tenang Bisa Dikenai Sanksi Pidana
Jalur Pendakian Gunung Dempo Ditutup Sementara Setelah Dikunjungi 68 Pendaki Sesaat Sebelum Erupsi
Profil dan Partai Pengusung Paslon Pilgub Kepulauan Riau 2024
Tangisan Menyayat Bayi Mungil di Semak-Semak Pinggir Jalan
Ini Amalan yang Paling Hebat Menurut Habib Novel, Pahalanya Otomatis Mengalir ke Orang Tua
KPU Bengkulu Jelaskan Status Pencalonan Cagub Petahana Usai Terjaring OTT KPK
Maarten Paes dan Luna Bijl Liburan di Bali, Tonton Tari Kecak sampai Makan Bubur Ayam
Profil Singkat Paslon Pilgub Riau 2024, Berikut Partai Pengusungnya
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Senin 25 November 2024