Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman telah menjatuhkan vonis pidana dan denda atas perkara pajak CV berinisial TP dengan terdakwa ASW dan LHK. CV TP merupakan distributor bahan makanan yang berbasis di Yogyakarta.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) Direktorat Jenderal Pajak, Mekar Satria Utama, menjelaskan, sidang pembacaan putusan atas nama terdakwa ASW, karyawan CV TP, di lakukan pada Selasa (12/5/2015) di Pengadilan Negeri Sleman.
"Hasil keputusannya pidana selama satu tahun dengan masa percobaan dua tahun," kata dia dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (20/5/2015).
Lebih jauh Mekar menambahkan, pembacaan putusan atas nama terdakwa LHK, Direktur CV TP, berlangsung pada Rabu (13/5/2015) di Pengadilan Negeri Sleman dengan putusan pidana selama satu tahun dan denda sebesar Rp 468,50 juta dengan masa percobaan dua tahun.
Dia menerangkan, CV TP tersangkut kasus pajak terkait Surat Pemberitahuan Tahunan 2009 dan 2010, di mana CV TP secara sengaja telah melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 Pasal 39 ayat (1) huruf c, huruf d dan huruf i.
Bunyi aturan ini yaitu dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT), menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap dan tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut.
"Perbuatan para terdakwa tersebut mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara sekira Rp 2,5 miliar," tegas Mekar.(Fik/Ndw)
Kena Kasus Pajak, Bos Distributor Bahan Pangan Divonis Penjara
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman telah menjatuhkan vonis pidana dan denda atas perkara pajak CV berinisial TP.
diperbarui 20 Mei 2015, 17:22 WIBIlustrasi Penjara
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Sate Kambing Bu Hj. Bejo, Kuliner yang Wajib Dicoba saat ke Solo
Kisah Kocak Sahabat Nabi yang Hendak Menipu Dajjal, Bikin Rasulullah Tersenyum
Tips Menghadapi Sidang Perceraian: Panduan Lengkap untuk Proses yang Sulit
Air Terjun Sendang Gile, Wisata Alam di Lombok Utara Memikat Pengunjung
Studi Ungkap Tanaman yang Dapat Atasi Limbah Mikroplastik
Masalah Terus Mendera, Sholat Tak Berdampak Positif jika Dilakukan Seperti Ini
Kekurangan Pengawas Madrasah, Kemenag Tak Segera Angkat Calon Yang Lulus Tes
Maruarar Sirait: Pemilih Nonmuslim Tinggalkan Pramono-Rano Karno karena Didukung Anies
Dikelola Kemenhut, TN Alas Purwo Dikenakan Tarif Nol Rupiah bagi Umat Hindu yang Beribadah di Pura Luhur Giri Salaka
Pengantin Menyesal Salah Pilih Vendor Dekorasi Pernikahan, Mengaku Tertipu Portofolio
Dugaan Korupsi di Bank Pemerintah, Kredit Modal Kerja Rp2 Miliar Digelapkan
Kisah Gus Maksum Sembuhkan Pemabuk Hanya dengan Sepucuk Surat, Karomah Wali