Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman telah menjatuhkan vonis pidana dan denda atas perkara pajak CV berinisial TP dengan terdakwa ASW dan LHK. CV TP merupakan distributor bahan makanan yang berbasis di Yogyakarta.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) Direktorat Jenderal Pajak, Mekar Satria Utama, menjelaskan, sidang pembacaan putusan atas nama terdakwa ASW, karyawan CV TP, di lakukan pada Selasa (12/5/2015) di Pengadilan Negeri Sleman.
"Hasil keputusannya pidana selama satu tahun dengan masa percobaan dua tahun," kata dia dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (20/5/2015).
Lebih jauh Mekar menambahkan, pembacaan putusan atas nama terdakwa LHK, Direktur CV TP, berlangsung pada Rabu (13/5/2015) di Pengadilan Negeri Sleman dengan putusan pidana selama satu tahun dan denda sebesar Rp 468,50 juta dengan masa percobaan dua tahun.
Dia menerangkan, CV TP tersangkut kasus pajak terkait Surat Pemberitahuan Tahunan 2009 dan 2010, di mana CV TP secara sengaja telah melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 Pasal 39 ayat (1) huruf c, huruf d dan huruf i.
Bunyi aturan ini yaitu dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT), menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap dan tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut.
"Perbuatan para terdakwa tersebut mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara sekira Rp 2,5 miliar," tegas Mekar.(Fik/Ndw)
Kena Kasus Pajak, Bos Distributor Bahan Pangan Divonis Penjara
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman telah menjatuhkan vonis pidana dan denda atas perkara pajak CV berinisial TP.
diperbarui 20 Mei 2015, 17:22 WIBIlustrasi Penjara
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Ikhtilaf Para Ulama tentang Asal Usul Penamaan Bulan Rajab
Makan Bergizi Gratis Dimulai Besok, 4 SPPG di Jakarta Siapkan Menu untuk 12.054 Siswa
Hasil PLN Mobile Proliga 2025: Gresik Petrokimia Beri Jakarta Pertamina Enduro Kekalahan Kedua
Akhiri Dominasi Thailand, Vietnam Juara Piala AFF 2024
Seputar Tren Perawatan Kecantikan Polinukleotida, Pengganti Filler dan Botox yang Dianggap Ketinggalan Zaman
Aksi Mahasiswa Bandung: Buka 2025 dengan Luapan Kemarahan ke Pejabat Hedon
Polres Pemalang Pastikan Pengusutan Kasus Penipuan Penerimaan Polri Profesional, Pelaku Ditahan
Exco PSSI Ucap Terima Kasih STY dan Sebut Sang Pelatih Timnas Indonesia sebagai Bagian Sejarah, Sinyal Apa?
Menkomdigi Tegaskan Seluruh Sekolah di Daerah 3T Harus Dapat Akses Internet
Hasil PLN Mobile Proliga 2025: Sabina Altynbekova Sakit Kepala, Yogya Falcons Tak Berdaya Lawan Bandung bjb Tandamata
Candi Prambanan Dikunjungi 167 Ribu Orang periode Libur Natal dan Tahun Baru
Wujudkan Langkah Nyata Menuju Generasi Emas Indonesia 2045, Program Makan Bergizi Gratis Siap Dimulai