Hakim Tanya Saksi soal Wewenang KPK Usut Kasus Hadi Poernomo

Pakar Pidana dari Universitas Indonesia Eva Ahyani Zulfa menerangkan, kasus pajak BCA yang menjerat Hadi Poernomo tetap dapat diusut.

oleh FX. Richo Pramono diperbarui 20 Mei 2015, 17:42 WIB
Hadi Poernomo (kanan) terlihat menghadiri sidang lanjutan praperadilan dirinya dengan agenda penyerahan berkas dan barang bukti oleh kuasa hukum KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/5/2015). (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Sidang praperadilan mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan saksi dari pihak Pemohon yaitu Hadi Poernomo.

Dalam sidang kali ini, hakim menanyakan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengusut kasus dugaan pengabulan permohonan pajak BCA tahun 1999. Mengingat kasus itu terjadi sebelum KPK berdiri yaitu 2002.

"Setiap peraturan undang-undang tidak boleh berlaku surut. Terhadap yang formil maupun materiil. Retroaktif juga berlaku dalam hal ini," jawab saksi ahli yang dihadirkan, Eva Ahyani Zulfa yang merupakan pakar pidana dari Universitas Indonesia (UI).

Untuk menegaskan pertanyaan yang dilontarkan hakim, Eva kembali menerangkan, kasus itu tetap dapat diusut.

"Tidak berarti tidak bisa diusut. Tetap bisa diusut. Tapi dilihat kewenangan siapa saat tindak pidana itu terjadi," pungkas Eva Ahyani.

KPK menetapkan mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi dalam permohonan keberatan wajib pajak yang diajukan Bank Central Asia (BCA) tahun 1999. Penetapan tersangka Hadi itu dalam kapasitas sebagai Direktur Jenderal Pajak periode 2002-2004.

Selaku Dirjen Pajak saat itu, Hadi diduga menyalahgunakan wewenang. Ia diduga memerintahkan Direktur Pajak Penghasilan (PPh) untuk mengubah hasil telaah dan kesimpulan Direktorat PPh terhadap permohonan keberatan wajib pajak yang diajukan BCA, yaitu dari awalnya ditolak menjadi diterima.

Atas perbuatannya, Hadi dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Tidak terima jadi tersangka, Hadi Poernomo kemudian mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Mvi/Yus)
   

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya