Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah telah mengusulkan adanya kenaikan gaji bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Malaysia dari RM 700 (setara Rp 2,55 juta) menjadi RM 1.200 (sekitar Rp 4,37 juta). Kenaikan tersebut khususnya bagi TKI yang bekerja di sektor domestik sebagai Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT).
"Pemerintah Indonesia meminta peningkatan aspek perlindungan bagi TKI dan adanya tingkat kesejahteraan bagi TKI melalui kenaikan gaji," ujar Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (20/5/2015).
Hanif mengatakan usulan kenaikan gaji TKI ini diharapkan akan mendorong jumlah penempatan TKI prosedural dan mengurangi TKI non-prosedural ke Malaysia. Selama ini gaji TKI di Malaysia relatif kecil dibandingkan dengan gaji TKI di negara tetangga lainnya seperti Singapura, Hong Kong, Taiwan.
"Di samping itu upah minimum di Indonesia juga telah cukup tinggi sehingga penempatan TKI ke Malaysia dengan gaji RM 700 menjadi kurang menarik. Oleh karena itu dibutuhkan adanya kenaikan gaji," jelas dia.
Selain itu, pemerintah juga mengusulkan beban TKI untuk pembiayaan penempatan (cost structure) ke Malaysia menjadi nol atau dibebaskan dengan meminta pengguna (majikan) menanggung seluruhnya biaya penempatan TKI.
Hanif menjelaskan, harga penempatan yang berlaku di pasar untuk penempatan TKI sektor domestik yang dibayar majikan kepada agen di Malaysia saat ini mencapai RM 10 ribu–RM 12 ribu.
Hal ini menunjukkan kemampuan majikan Malaysia untuk membiayai seluruh proses penempatan sesuai cost structure sebesar RM 7.800 dengan rincian RM 1.800 ditanggung TKI dan RM 6.000 ditanggung majikan.
"Ini untuk menghindari pemotongan gaji kepada TKI yang sulit dikontrol dan juga dapat mendorong antusias TKI untuk bekerja ke Malaysia," tandasnya.
Sekedar informasi, sejak moratorium dibuka pada 2011 hingga saat ini penempatan TKI sektor domestik melalui prosedur MoU atau legal mencapai 4.600 orang, sedangkan TKI non-prosedural sekitar 105 ribu orang. (Dny/Ndw)
Pemerintah Minta Gaji TKI di Malaysia Naik Jadi Rp 4,37 Juta
Pemerintah telah mengusulkan adanya kenaikan gaji bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Malaysia dari RM 700 menjadi RM 1.200.
diperbarui 20 Mei 2015, 21:10 WIBAdvertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Survei LPI: Publik Optimistis dengan Kinerja Pemerintahan Prabowo-Gibran
AS Cabut Hadiah Rp161 Miliar untuk Kepala Pemimpin Pemberontak Suriah
6 Tips Menenangkan Diri yang Harus Anda Lakukan, Salah Satunya Lakukan Meditasi
Pencurian Kripto Sentuh Rp 35,7 Triliun Sepanjang 2024
Waspada Mental Blocking, Tembok Tak Kasat Mata yang Kuras Produktivitas dan Keuangan
Rekomendasi Film Tema Keluarga yang Cocok Ditonton pada Akhir Tahun
Kode Promo DANA hingga Januari 2025, Cara Cerdas Bertransaksi di Momen Nataru
Tak Bertepuk Sebelah Tangan, 1 Raksasa LaLiga Minat Angkut Marcus Rashford dari Manchester United
Pailit, Bursa Cecar Sritex soal Kelangsungan Usaha
Aura Kasih Comeback ke Layar Lebar Sebagai Eksekutif Produser Film Anak Kunti
Beli Oleh-Oleh dan Jajan Kuliner Lokal Sekitar Hotel Kini Bisa Langsung Diantar ke Depan Kamar
Jelang Laga vs Indonesia, Bintang Timnas Filipina Keluhkan Padatnya Jadwal Piala AFF