Liputan6.com, Jakarta - Pasca digugat Rp 56 miliar menyusul dugaan malfungsi airbag Honda City pada saat kecelakaan, PT Honda Prospect Motor (HPM) pada Selasa (18/5) kemarin memberikan jawaban di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Agen pemegang merek (APM) mobil Honda itu menegaskan, berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan Honda Jepang, tidak ada kerusakan atau cacat produksi pada SRS Airbag.
"Pasca kecelakaan terjadi, atas permintaan dan persetujuan Penggugat pula, telah dilakukan pengecekan atas mobil B 61 GIT oleh Honda Motor Jepang untuk mengetahui apakah SRS Airbag pada Honda City tersebut mengalami gangguan. Hasil pemeriksaan menunjukkan SRS Airbag berfungsi dengan baik dan tidak ditemukan adanya cacat produksi pada komponen itu," jelas Muhamad Zuhdi, Technical Training Manager PT HPM.
Sementara itu, pihak penggugat yang diwakuli kuasa hukumnya, Iskandar Zulkarnaen menilai HPM tak memberikan hasil laporan secara lengkap.
"Pihak keluarga tidak menerima informasi penyelidikan dari Jepang. Laporannya seperti apa juga tidak diberitahu. Hanya kesimpulan dari Honda (HPM), bukan hasil dari Jepang," kata Iskandar melalui sambungan telefon.
Hingga saat ini, lanjutnya, pihak keluarga tidak menerima laporan hasil investigasi Honda Motor Jepang.
[Penjelasan Honda Prospect Motor]>>> klik laman berikutnya
Karena ini, airbag tak mengembang
Sementara itu, dalam paparannya, Zuhdi menjelaskan bagaimana airbag pada Honda City yang dikendarai korban tak mengembang.
Menurut dia, SRS airbag pada Honda City baru akan berfungsi ketika terjadi tubrukan dengan kecepatan 20 km/jam atau lebih. Selain itu mobil menabrak objek kokoh yang tidak bergeser dan hancur.
"Jika tubrukan tersebut terjadi secara frontal dari arah depan kiri atau kanan dalam sudut tidak lebih dari tiga puluh derajat," imbuh dia.
Selanjutnya Zuhdi mengatakan, SRS Airbag tidak akan berkembang bila mobil menabrak:
- Pagar, tiang, pilar atau benda lain yang akan mengalami pergeseran ketika tertabrak oleh mobil (bukan benda bergerak seperti dinding beton)
- Menabrak tiang listrik, pohon atau pilar tepat di tengah dari bagian depan mobil
- Tubrukan dari arah depan kiri atau kanan dalam sudut lebih dari tiga puluh derajat
- Tubrukan dari arah samping, belakang, maupun mobil terguling.
Dikaitkan dengan kecelakaan Honda City B 61 GIT, yang terjadi pada 29 Oktober 2012, korban mengalami tubrukan awal dengan pagar pembatas di Jalan Kapten Tendean, Jakarta Selatan.
"Tubrukan ini mengakibatkan pagar pembatas jalan tercabut dan terseret. Kemudian, mobil melaju berlawanan arah hingga menabrak pilar Rumah Makan Padang Karya Minang, tepat pada bagian tengan dari depan mobil," imbuh dia.
Dua bulan setelah kejadian, PT HPM mengambil SRS unit untuk dilakukan penyelidikan oleh Honda Jepang. Menurut versi Honda, tidak ditemukan komponen Electronic Control Unit (ECU) di mobil korban. Hingga kini tidak diketahui berapa kecepatan sedan City saat terjadi insiden.
Sejauh ini, kedua belah pihak telah bertemu dalam dua kali sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang selanjutnya akan digelar pada 26 Mei.
(gst/ian)
Advertisement