Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri terus mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan, kebidanan, dan kedokteran pada APBN 2011 di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah, Batam. Direktur RSUD Embung Fatimah, drg Fadillah Mallarangan diperiksa sebagai tersangka atas kasus tersebut.
"Hari ini ada jadwal pemeriksaan tersangka korupsi pengadaan Alkes RSUD Embung Fatimah di Mabes Polri," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Agus Rianto di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (21/5/2015).
Selain menjadwalkan pemeriksaan tersangka, sambung Agua, penyidik juga memeriksa beberapa saksi ahli untuk ambil keterangannya dan demi melengkapi pemberkasan tersangka.
Sebelumnya, Direktur RSUD Embung Fatimah, drg Fadillah Malarangan, mengatakan 800 item alat kesehatan dilelang dengan anggaran pelelangan berkisar Rp 14 miliar dan itu sudah sesuai standar kesehatan yang ada.
Hal ini juga pernah diungkit LSM Barelang yang menduga pengeluaran uang belanja di RSUD itu sebesar Rp 60.212.868.195,85 di tahun anggaran 2011 dan tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh pengguna anggaran.
Selain itu penyidik Bareskrim juga menjadwal pemeriksaan untuk sejumlah kasus. Antara lain, kasus dugaan korupsi pengadaan alat Printer dan Scanner (3D) pada 25 SMAN/SMKN di Suku Dinas Pendidikan Menengah DKI Jakarta Barat tahun anggaran 2014 dengan nilai proyek Rp 150 miliar, kasus dugaan korupsi pada pengadaan bus listrik di Kemenristek RI menggunakan anggaran APBD tahun anggaran 2009-2013 dengan nilai Proyek Rp 24 miliar yang dilakukan oleh tersangka Pariatmono, kasus dugaan korupsi pada kegiatan implementasi/pelaksanaan Payment Gateway pada Kemenkumham RI tahun anggaran 2014 yang dilakukan Denny Indrayana dengan nilai proyek Rp 32 miliar.
Kemudian kasus dugaan korupsi dalam pengadaan tanah di BP3TKI Denpasar Bali yang dilakukan tersangka I Wayan Pageh dan tersangka Priyo Adhi Santoso dengan nilai proyek Rp 6,7 miliar, kasus dugaan korupsi dalam pelaksanaan lelang penawaran langsung wilayah kerja minyak dan gas bumi East Bontang, Onshore-Offshore Kalimantan Timur pada lelang Tahap I tahan anggaran 2013 yang diduga dilakukan tersangka Budiantoro Syahlani, kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan prasarana dan fasilitas pendukung Kereta Api Satker pengembangan perkeretaapian Jawa Barat Tahun 2011, Proyek pembangunan jalan Kereta Api Double Track Short Cut Cibungur-Tanjungrasa tahap I KM 6+100 sampai 9+400 tahun anggaran 2011 dengan tersangka Haryanto. (Mut)
Tersangka Korupsi Alkes RSUD Batam Diperiksa Bareskrim Polri
Direktur RSUD Embung Fatimah, drg Fadillah Mallarangan diperiksa sebagai tersangka atas kasus tersebut.
diperbarui 21 Mei 2015, 15:26 WIBBareskrim Polri
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Pemprov DKI Bakal Pindahkan 1.054 KK dari Kolong Tol dan Jembatan ke Rusunawa
Viral Sun Wukong Vs Goku: Poster Epik Laga Kualifikasi Piala Dunia China Vs Jepang
6 Keburukan Orang yang Malas Bersholawat, Na'udzubillah
Proposal Ambisius, 52 Miliar Panel Surya Bakal Membentang di Jalan Raya AS
Mensos Tegaskan Kesetaran Dalam Berkarya Sebagai Komitmen Nasional untuk Penyandang Disabilitas
Tips PDKT dengan Wanita Cuek: Panduan Lengkap Menaklukkan Hatinya
JILF 2024: Tegas Menentang Genosida Palestina
Timses Pram-Doel Apresiasi Profesionalitas TNI-Polri di Pilkada Jakarta
Main Api Jadi Series Trending di Indonesia, Ini Daftar Para Pemain dan Sinopsis Ceritanya
Bacaan Doa Datang Haid, Amalan dan Panduan Lengkap untuk Muslimah
Daftar Negara yang Pakai Bitcoin Jadi Alat Pembayaran Sah
Ragam Kuliner Singkawang, Sajian Khas dari The Little Hong Kong