Johan KPK: Sprindik Baru Eks Walikota Makassar Bisa Diterbitkan

Ada sejumlah opsi yang akan ditempuh oleh KPK untuk menghadapi putusan praperadilan Ilham Arief.

oleh FX. Richo Pramono diperbarui 20 Mei 2015, 17:18 WIB
Mantan Walikota Makassar memeluk saudaranya usai mengetahui kabar gugatan praperadilan yang diajukannya dikabulkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/5/2015). (Liputan6.com/Andrian M Tunay)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Walikota Makassar Ilham Arief Sirajuddin memenangkan sidang gugatan praperadilan atas KPK di Jakarta Selatan pada Selasa 12 Mei 2015. Dengan begitu, status tersangka yang disandangnya pun menjadi gugur.

KPK tak tinggal diam. Lembaga antirasuah itu kini menyiapkan sejumlah langkah menghadapi keputusan praperadilan yang dipimpin hakim tunggal Yuningtyas Upiek tersebut. Langkah itu saat ini didiskusikan oleh para pimpinan KPK.

"Hari ini, kami akan merapatkan jam 17.00 WIB dengan teman-teman. Langkah hukum apa untuk menghadapi putusan perkara Pak Ilham," ujar Budi di gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (21/5/2015).

Johan mengungkapkan ada sejumlah opsi yang bakal ditempuh KPK. Di antaranya tak tertutup kemungkinan pihaknya akan menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk Ilham Arief.

"Ada opsi kasasi dan PK. Kita pelajari apa saja yang jadi poin memutuskan Pak Ilham dimenangkan oleh pengadilan. KPK bisa terbitkan sprindik baru, (tapi) sprindik lama dicabut dulu tentunya," pungkas Budi.

Ilham Arief Sirajuddin sebelumnya ditetapkan tersangka oleh KPK sejak 7 Mei 2014 lalu. Dia diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait kerja sama rehabilitasi kelola dan transfer untuk instalasi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar tahun anggaran 2006-2012.

Dia kemudian melayangkan gugatan praperadilan atas KPK di Jakarta Selatan. Dalam putusannya, hakim tunggal Yuningtyas Upiek mengabulkan gugatan Ilham.

"Termohon tidak dapat menunjukkan 2 alat bukti yang cukup. Penetapan tersangka tidak mememuhi syarat, maka PN Jaksel berpendapat tidak sah menurut hukum. Penyitaan barang bukti tidak sah. Pemblokiran rekening pemohon juga tidak sah," ucap Hakim tunggal Yuningtyas Upiek dalam putusannya di Gedung PN Jaksel. (Ali)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya