Liputan6.com, Jakarta - Mantan Walikota Makassar Ilham Arief Sirajuddin memenangkan sidang gugatan praperadilan atas KPK di Jakarta Selatan pada Selasa 12 Mei 2015. Dengan begitu, status tersangka yang disandangnya pun menjadi gugur.
KPK tak tinggal diam. Lembaga antirasuah itu kini menyiapkan sejumlah langkah menghadapi keputusan praperadilan yang dipimpin hakim tunggal Yuningtyas Upiek tersebut. Langkah itu saat ini didiskusikan oleh para pimpinan KPK.
"Hari ini, kami akan merapatkan jam 17.00 WIB dengan teman-teman. Langkah hukum apa untuk menghadapi putusan perkara Pak Ilham," ujar Budi di gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (21/5/2015).
Johan mengungkapkan ada sejumlah opsi yang bakal ditempuh KPK. Di antaranya tak tertutup kemungkinan pihaknya akan menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk Ilham Arief.
"Ada opsi kasasi dan PK. Kita pelajari apa saja yang jadi poin memutuskan Pak Ilham dimenangkan oleh pengadilan. KPK bisa terbitkan sprindik baru, (tapi) sprindik lama dicabut dulu tentunya," pungkas Budi.
Ilham Arief Sirajuddin sebelumnya ditetapkan tersangka oleh KPK sejak 7 Mei 2014 lalu. Dia diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait kerja sama rehabilitasi kelola dan transfer untuk instalasi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar tahun anggaran 2006-2012.
Dia kemudian melayangkan gugatan praperadilan atas KPK di Jakarta Selatan. Dalam putusannya, hakim tunggal Yuningtyas Upiek mengabulkan gugatan Ilham.
"Termohon tidak dapat menunjukkan 2 alat bukti yang cukup. Penetapan tersangka tidak mememuhi syarat, maka PN Jaksel berpendapat tidak sah menurut hukum. Penyitaan barang bukti tidak sah. Pemblokiran rekening pemohon juga tidak sah," ucap Hakim tunggal Yuningtyas Upiek dalam putusannya di Gedung PN Jaksel. (Ali)
Johan KPK: Sprindik Baru Eks Walikota Makassar Bisa Diterbitkan
Ada sejumlah opsi yang akan ditempuh oleh KPK untuk menghadapi putusan praperadilan Ilham Arief.
diperbarui 20 Mei 2015, 17:18 WIBMantan Walikota Makassar memeluk saudaranya usai mengetahui kabar gugatan praperadilan yang diajukannya dikabulkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/5/2015). (Liputan6.com/Andrian M Tunay)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Terungkap, Menteri Prabowo yang Punya Harta Kekayaan Mencapai Rp5,4 Triliun
Banjir Bandar Lampung, Peneliti Itera: Ini Bukan Hanya Masalah Alam
Kebakaran Bengkel di Pasar Minggu, 13 Mobil Damkar Diterjunkan
Momen Pilu Wafatnya Mbah Moen, Mata Gus Baha Berkaca-kaca saat Mengisahkan
Nestapa Warga Dompu usai 7 Titik Tanggul Sungai Jebol Muntahkan Air Bah
Viral Rekaman Diduga Menteri Satryo Marah-marah, Kemendikti Sebut Ada Pihak Manfaatkan Momentum
Hal Penting saat Menko Zulhas dan Bupati Ipuk Bahas Ketahanan Pangan
Misteri Titik-Titik Cahaya Merah di Alam Semesta, Bibit Black Hole?
Ada Belasan Luka Tusuk, Polisi Selidiki Penemuan Mayat Gadis Muda di Sawah Gowa
Tragedi Banjir di Dompu, Selamatkan Kuda Ditukar Nyawa
Kapan Malam 27 Rajab 2025? Jangan Terlewat, Ini Jadwal dan Amalannya
Tancap Gas, Ini 4 Pekerjaan Pertama Alex Pastoor usai Diangkat Jadi Asisten Pelatih Timnas Indonesia