Liputan6.com, Jakarta - TKI asal Indramayu, Jawa Barat yang bekerja di China, Wanipah, divonis hukuman mati oleh pengadilan setempat dengan tuduhan membawa narkoba jenis heroin seberat 99,72 gram. Kasusnya bermula saat ada seseorang yang menitipkan barang kepada Wanipah di Bandara Xiaoshan, Huangzhou, China.
Ternyata vonis yang jatuh pada 2011 sudah dibatalkan, namun belum diketahui pihak keluarga karena ada salah komunikasi antara Kementerian Luar Negeri dengan kuasa hukum keluarga Wanipah. Surat yang dikirim Kemlu pada 2013 ternyata salah alamat. Padahal dalam surat itu dijelaskan bahwa Wanipah mendapat keringanan hukuman dari hukuman mati menjadi seumur hidup.
"Tahun 2011 Kemlu kirim surat ke keluarga dengan alamat benar di Indramayu kalau putri pertamanya Wanipah dihukum mati. Tapi 2013 ada keringanan menjadi seumur hidup. Masalahnya surat yang dikirim salah alamat, bukan ke Indramayu tapi ke Pondok Benda, Banten," ucap kuasa hukum Iskandar Zulkarnaen saat dihubungi Liputan6.com, Kamis (21/5/2015).
Iskandar menerangkan, setelah dirinya memeriksa ke Kemlu terkait perkembangan kasus Wanipah, ternyata surat yang salah alamat sudah diterbitkan sejak 25 Oktober 2013. Namun karena salah alamat, surat itu kembali ke Kemlu.
"Kan aneh bisa salah alamat. Data warga negaranya sendiri yang di dalam negeri saja enggak valid, bagaimana yang di luar negeri. Surat itu balik lagi ke Kemlu karena salah alamat, tapi enggak dikirim ulang ke alamat lainnya. Sampai akhirnya keluarga datang ke Jakarta untuk meminta bantuan," terang Iskandar.
Pada surat Nomor 21879/WNI/10/2013/65 yang berhasil dikonfirmasi kuasa hukum Wanipah, tertera pada angka 4 bahwa Wanipah telah diringankan hukumannya dari hukuman mati menjadi hukuman seumur hidup. Keputusan itu dikeluarkan pada 26 September 2013.
"Jadi di surat itu Wanipah mendapat keringanan jadi seumur hidup. Diputus oleh Pengadilan Tinggi Provinsi Zhejiang oleh hakim bernama Ren Gengfeng. Ini kabar baik untuk kita semua," pungkas dia. (Ado)
Surat Salah Alamat, Keluarga Baru Tahu Wanipah Batal Dihukum Mati
Padahal dalam surat itu dijelaskan bahwa Wanipah mendapat keringanan hukuman dari hukuman mati menjadi seumur hidup.
diperbarui 22 Mei 2015, 08:19 WIBWanipah TKI asal Indramayu, Jawa Barat, divonis mati oleh pengadilan China. (Faizal Fanani)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Diskon Gede-gedean Tiket Kereta Panoramic hingga Whoosh, Buruan Datang ke Sini!
Ingin Senantiasa Dijaga Allah dari Perbuatan Maksiat? Amalkan Wirid Ini Kata UAH
11 Resep Kue Pukis dari Berbagai Topping, Empuk dan Anti Bantet
Nonton Series Love is (Not) Blind Gratis di Vidio: Drama Romantis Tentang Karier, Cinta, dan Pengkhianatan
Sinopsis dan Daftar Pemain Original Series Omen, Serial Thriller Remaja di Vidio
Emisi Karbon Global Naik 41,6 Miliar Ton, Capai Rekor Tertinggi pada 2024
6 Manfaat Pilates untuk Kesehatan Tubuh dan Mental
Nonton Series The Break Upper Gratis di Vidio : Misi Merusak Hubungan Orang
Diguyur Hujan, Kampanye Akbar Maesyal-Intan di Tangerang Tetap Dipadati Puluhan Ribu Massa
Survei Pilkada Depok: Imam-Ririn 51,7 Persen, Supian-Chandra 39,2 Persen
Finalis Tuli Pertama Miss Universe 2024 Mia le Roux Putuskan Mundur Jelang Final, Ada Apa?
Samsung Tersingkir dari Produksi Chip Snapdragon untuk Galaxy S26 Ultra? Ini Alasannya