Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) meminta Pengadilan Perikanan Ambon untuk tidak mengulang hal yang sama saat menjatuhkan sanksi bagi kapal Hai Fa yang terbukti melakukan pencurian ikan di wilayah Indonesia, bagi empat kapal Sino asal China.
Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan Saut P Hutagalung mengatakan, Pengadilan Perikanan Ambon hanya menjatuhkan sanksi sebesar Rp 100 juta bagi kapal ikan KM Sino yang terbukti melakukan praktek Illegal, Unreported and Unregulated (IUU) Fishing di wilayah perairan Indonesia.
"Hal ini sangat mencederai semangat kebangsaan dan rasa keadilan kita," ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (22/5/2015).
Padahal menurut Saut, KKP sudah bekerjasama sedemikian serius dengan TNI-AL, Polri bahkan masyarakat untuk memberantas praktikillegal fishing di tanah air.
"Kita sering dikagetkan oleh putusan pengadilan yang ringan dan tidak memberikan efek jera. Kejadian dua kali pengadilan perikanan Ambon dalam 2 bulan terakhir, memberikan putusan yang mencederai rasa keadilan dan tidak menunjukkan sikap serius dari pengadilan turut memberantas IUU fishing," tegas dia.
Dia mengungkapkan, jika hal ini terus terjadi, maka akan menimbulkan anggapan dari pelaku IUU fishing asing bahwa pengadilan di Indonesia dapat menjadi jalan keluar yang mudah bagi pelanggaran itu sendiri.
"Oleh karenanya, kejadian putusan ringan oleh Pengadilan Perikanan Ambon dapat memberi sinyal bahwa Indonesia belum betul-betul ataupun sungguh-sungguh dalam memberantas IUU fishing," katanya.
Saut bahkan menuding, sikap keras yang ditujukan pemerintah selama ini dalam memberantas IUU Fishing belum diikuti oleh peradilan.
"Kami menginginkan dalam memerangi IUU Fishing pengadilan bisa bertindak searah, karena ini menentukan produk perikanan kita tetap diterima di pasar global," tandas dia. (Dny/Nrm)
KKP Ingatkan Pengadilan Perikanan Ambon Tak Ulangi Kesalahan
Pengadilan Perikanan Ambon hanya menjatuhkan sanksi sebesar Rp 100 juta bagi kapal ikan KM Sino yang terbukti melakukan praktek IUU Fishing.
diperbarui 22 Mei 2015, 10:39 WIBSebuah kapal berbendera Malaysia tertangkap tangan melakukan illegal fishing
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Ciri-Ciri Rahim Turun: Penyebab, Gejala dan Penanganannya
Mengenal Ciri Sifilis: Gejala, Penyebab, dan Penanganannya
Apa Itu Esensi: Memahami Hakikat dan Makna Terdalam
Saksikan FTV Kisah Nyata Spesial di Indosiar, Kamis 9 Januari Via Live Streaming Pukul 14.00 WIB
Luhut soal Makan Bergizi Gratis: Anak-Anak Senang, Ekonomi Desa Menggeliat
Apa yang Dimaksud dengan Letak Geografis: Pengertian, Karakteristik, dan Dampaknya
Ciri Darah Rendah dan Tinggi: Kenali Gejala dan Cara Mengatasinya
Menurut Patrick Kluivert, Timnas Indonesia Harus Punya Visi yang Sama dan Bergerak Bersama untuk Raih Prestasi
7 Potret Nurul Qomar dengan Grup 4 Sekawan, Foto Lawas Penuh Kenangan
Hyundai Creta Baru Resmi Meluncur di Indonesia, Harga Mulai Rp 299 Juta
Media Malaysia Soroti Penunjukan Patrick Kluivert Sebagai Pelatih Timnas Indonesia: Pengalamannya Luas
Ciri-Ciri Sistem Ekonomi Liberal: Pengertian, Karakteristik, dan Dampaknya