Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian Daerah Papua Barat menetapkan empat orang tersangka dalam unjuk rasa mendukung United Liberation Movement for West Papua (ULPWP ) yang mengusulkan Papua menjadi anggota Melanesian Speardhead Group (MSG).
Kapolda Papua Barat, Brigjen Pol Paulus Waterpauw, mengatakan keempat tersangka itu adalah AN (32), LM (33), MS (21) dan JM yang merupakan sekretaris Komite Nasional Papua Barat (KNPB) wilayah Manokwari.
Polisi menjerat AN dan JM dengan pasal 160 KUHP karena melakukan penghasutan massa dan melakukan perlawanan saat dilakukan perintah pembubaran dari pihak aparat kepolisian. Sedangkan LM dan MS dikenai pasal 55 KUHP karena ikut serta dalam melakukan penghasutan ini.
“Ancaman maksimal 6 tahun penjara. Saat ini keempatnya terus dilakukan pemeriksaan dan penahanan di Polres Manokwari,” kata Waterpauw, Jumat (22/5/2015) saat dihubungi melalui telepon selularnya.
Polisi juga masih memeriksa satu orang lagi berinisial E yang sengaja melakukan pengambilan foto-foto saat 70-an orang yang tergabung dalam KNPB itu dalam pemeriksaan pihak kepolisian setempat.
“E sengaja menjenguk 70 orang tersebut saat polisi memeriksa massa di Mako Brimob Polda Papua Barat. Pada malam harinya, E tak kembali ke rumahnya, melainkan sengaja menggabungkan dirinya di tengah-tengah massa yang saat itu sedang diamankan di Mako Brimob,” ucapnya.
Semalam, polisi telah memulangkan 66 orang dari 70 orang yang tergabung dalam KNPB saat melakukan aksi unjuk rasa pada Kamis 21 Mei 2015 di Manokwari. Ke-70 orang ini diamankan di Mako Brimob Polda Papua Barat dengan alasan tak memiliki izin dalam aksi unjuk rasa.
Polisi juga membubarkan massa tersebut dengan alasan KNPB melakukan perlawanan saat polisi melarang aksi tersebut.
“Jika KNPB masih terus melakukan perlawanan terhadap penegakan hukum di negara ini, silakan saja, kami kan juga menjaga ketertiban umum dan siapapun yang melanggar hukum pasti ada aturan yang ditegakkan,” ujarnya.
Sementara itu, Juru bicara Polda Papua Barat, AKBP J. Harapan Sitorus, mengatakan polisi masih mencari tahu aktor intelektual di belakang aksi yang dilakukan KNPB dalam mendukung MSG ini.
Banyaknya tudingan yang menyebutkan bahwa polisi telah melakukan pelanggaran dalam pembubaran massa tersebut juga dibantah Sitorus. Menurutnya dalam pembubaran massa itu, polisi telah melakukan prosedur tetap, hingga akhirnya terjadi tembakan gas air mata untuk membubarkan puluhan orang itu.
Advertisement
“Kami telah melakukan negosiasi lisan kepada massa, tapi tak ditanggapi. Ada tembakan peringatan, juga tak ada tanggapan dari massa. Malahan massa makin brutal dengan melakukan pelemparan batu kepada anggota. Semua prosedur dan aturan telah kami jalani dalam pembubaran massa kemarin,” tandas nya. (Yus)