Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyebut, Presiden Joko Widodo atau Jokowi saat menggelar pertemuan dengan DPR mengatakan bahwa dirinya bisa meminta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly untuk tidak mengajukan banding pasca-putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tentang kisruh Partai Golkar.
Adapun putusan PTUN adalah mencabut Surat Keputusan (SK) Menkumham atas pengesahan kepengurusan DPP Partai Golkar di bawah kepemimpinan Agung Laksono atau hasil Munas Ancol.
"Waktu itu Presiden (Jokowi) bilang, saya bisa meminta Pak Laoly untuk tidak banding," ucap Fahri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (22/5/2015).
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini pun mengaku heran, jika Menkumham Yasonna tetap mengajukan banding. Terlebih, beberapa politisi di Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) juga mengatakan, Menkumham Yasonna tidak akan mengajukan banding.
"Jokowi bilang gitu (tidak banding). Mohon maaf saya ngomong juga teman-teman PDIP beri kabar kalau (Menkumham) nggak banding, jadi kita nggak ngerti ini," tandas Fahri Hamzah.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengajukan banding atas putusan PTUN dalam sengketa pengurus Partai Golkar. Dalam putusan tersebut, hakim Teguh Satya Bakti membatalkan surat keputusan Menkumham, yang mengesahkan pengurus di bawah kepemimpinan Agung Laksono.
"Terkait putusan PTUN, Menkumham melalui kuasa hukum akan mengajukan banding," ujar Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Luar Negeri Kemenkumham Ferdinand Siagian dalam jumpa pers di Kantornya, Selasa 19 Mei 2015. (Ans/Mut)
Advertisement