Kemenhub Tak akan Gampang Beri Izin Proyek Bandara Internasional

Saat ini jumlah bandara di Indonesia mencapai 237 bandara. Dari angka tersebut hanya sekitar 29 bandara berstatus internasional.

oleh Arthur Gideon diperbarui 22 Mei 2015, 16:25 WIB
(Foto: Angkasa Pura)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tak akan sembarangan menyetujui permintaan pemerintah daerah (pemda) untuk membuka bandara internasional. Pembangunan nantinya akan didasari potensi pendapatan dari bandara tersebut.

Direktur Bandar Udara Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Agus Santoso menuturkan, saat ini jumlah bandara di Indonesia mencapai 237 bandara. Dari angka tersebut hanya sekitar 29 bandara berstatus internasional.

Sedangkan dalam program kementerian, sampai dengan 2030, pemerintah hanya akan menambah 6 bandara bertaraf internasional sehingga total menjadi keseluruhan menjadi 33 bandara internasional.

"Bandara internasional itu sekitar 29 bisa diakses langsung dari luar negeri. Sekarang sudah ada lima untuk ASEAN Open Sky itu di Medan, Jakarta, Surabaya dan Denpasar," jelas dia pada acara  Lokakarya Kementerian Perhubungan di Belitung, Jumat (22/5/2015).

Terdapat 59 rute internasional yang menghubungkan Indonesia dengan 29 kota di 14 negara lain yang dilayani oleh maskapai nasional.

Selain itu juga terdapat 110 rute internasional yang menghubungkan Indonesia ke 49 kota di 28 negara yang dilayani maskapai asing.

Agus menjelaskan, pembangunan bandara internasional di Indonesia tidak bisa sembarangan. Hal ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan No 69 Tahun 2013 tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional.

"Kami memang sengaja membatasi bandara yang berstatus internasional. Kalau kita buka semua nanti penerbangan dalam negeri bisa mati," jelas Agus.

Dalam menentukan pembukaan bandara internasional itu, Indonesia menerapkan aturan by revenue. Artinya, pendapatan dari bandara akan menjadi acuan penting dalam menentukan statusnya.

"Kalau mau akses langsung dari internasional harus dihitung untung ruginya. Misalnya revenue yang didapat dari pesawat yang mendarat. Soalnya pembangunan bandara internasional juga membutuhkan uang lebih. Kami memang tidak bisa buka semua," tutur dia.

Agus menambahkan, Indonesia tidak akan menggunakan konsep Amerika Serikat dalam membuat bandara internasional. Di negara tersebut menerapkan aturan main gate atau gerbang utama bandara internasional.

"Amerika mempunyai main gate barat dan timur. Pesawat pertama mendarat di Los Angeles kemudian akan terbang domestik ke negara bagian lainnya. Konsep ini dikembangkan negara maju. Indonesia negara berkembang strateginya tidak demikian. Bisa-bisa tempat atau kota yang tidak ada international flight bisa ditinggal," jelasnya.

Sebelumnya, Bupati Belitung, Sahani Saleh mengatakan, keindahan alam Belitung sudah menarik perhatian wisatawan asing dari China, Singapura dan Malaysia. Namun, mereka masih terkendala untuk mencapainya.

"China, Malaysia, Singapura sudah minta saya agar Bandara di Belitung dijadikan internasional. Mereka baru mau masuk. Sudah banyak wisatawan Malaysia dan lainnya ingin ke sini, tapi pesawatnya tidak bisa masuk," ucap Sahani.

Ia melanjutkan, Bandara Hanandjoeddin di Belitung masih memerlukan pengembangan, mulai dari landasan pacu hingga terminal penumpang. Bandara di Belitung saat ini masih berstatus UPT (Unit Pelaksa Teknis) di bawah Kementerian Perhubungan.

"Jadi selama ini wisatawan datang dari Palembang dan Batam. Mereka berharap pulangnya bisa langsung, jelasnya.(Gdn/Nrm)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya