Seleksi Calon Hakim Agung, Eks Hakim MK Dicecar PK Berkali-kali

Komisi Yudisial (KY) menggelar tes wawancara terbuka sebagai tes tahap akhir dalam seleksi calon hakim agung (CHA). ‎

oleh Oscar Ferri diperbarui 22 Mei 2015, 16:10 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Yudisial (KY) menggelar tes wawancara terbuka sebagai tes tahap akhir dalam seleksi calon hakim agung (CHA). ‎Dalam tahapan ini ada 18 CHA yang akan memperebutkan 8 slot hakim agung di Mahkamah Agung yang kosong.

Salah satu yang menjalani tes wawancara di Gedung KY, Jakarta, Jumat (22/5/2015), adalah Achmad Fadlil Sumadi yang merupakan mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Eks kolega Akil Mochtar semasa di MK itu mendapat cecaran dari para pewawancara.

‎Salah satu pertanyaan yang dicecar adalah soal putusan MK yang mengabulkan peninjauan kembali (PK) bisa diajukan berkali-kali. Pertanyaan itu datang dari Wakil Ketua KY, Abbas Said.

Abbas mempertanyakan apa dasar pemikiran Fadlil dan Hakim MK saat memutus perkara uji materi Pasal 268 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Uji materi itu diajukan mantan Ketua KPK Antasari Azhar.

‎Fadlil menjelaskan, bahwa PK merupakan soal keadilan. Bukan ranah kepastian hukum. Di sini tidak ada batasan harus berapa kali PK diajukan dalam mencari keadilan.

"Dalam mencari keadilan seharusnya tidak ada batasan berapa kali, tapi harus ada alasan-alasan dalam mencari keadilan," ujar Fadlil.‎

Fadlil yang kini menjabat sebagai Hakim Tinggi Pengadidlan Tinggi Agama Semarang ini juga menjelaskan, PK merupakan upaya hukum luar biasa. Artinya, langkah hukum PK bukan sesuatu yang normal. Jadi wajar bila orang yang mencari keadilan dapat mencari alasan atau bukti baru berkali-kali.‎

Lebih lanjut Fadlil menerangkan, pengadilan termasuk MK, merupakan wadah untuk mencari keadilan yang dijunjung oleh proses hukum. Fadlil menyebut, tidak boleh ada jalan buntu dalam mencari keadilan di pengadilan.‎

"Misalnya tahun ini tidak terbukti novumnya, tapi pada tahun berikutnya ada novum, apakah keadilan yang dijunjung tinggi oleh hukum akan dibuntu jalannya?" ujar Fadlil.

Dalam seleksi CHA ini, Fadlil akan bersaing dengan 3 orang lainnya. Mereka bersaing dalam memperebutkan 1 slot hakim agung Kamar Agama yang kosong.

‎Adapun dalam seleksi CHA periode I tahun 2015 ini KY‎ mencari kebutuhan 8 slot jabatan hakim agung yang kosong. 8 Jabatan hakim agung yang kosong itu, yakni 1 hakim agung Kamar Agama‎, 2 hakim agung Kamar Perdata‎, 2 hakim agung Kamar Tata Usaha Negara (TUN), 2 hakim agung Kamar Pidana, dan 1 hakim agung Kamar Militer.‎ (Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya