Seleksi Calon Hakim Agung, Eks Hakim MK Akui Pernah Terima Amplop

"Saya harus kembalikan dengan cara bermoral, yaitu memberikan ke panitera dan menyuruh panitera untuk mengembalikannya," ujar Fadlil.

oleh Oscar Ferri diperbarui 22 Mei 2015, 16:55 WIB
Ilustrasi vonis hakim. (Fsb.cobwebinfo.com)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Achmad Fadlil Sumadi menjalani tes wawancara terbuka dalam tes tahap akhir seleksi calon hakim agung (CHA). Dalam tes ini, Fadlil menerima sejumlah pertanyaan dari para penguji.

Salah satu penanya yaitu Komisioner KY Imam Anshari Saleh yang mengonfirmasi soal kebenaran bahwa Fadlil pernah menerima amplop.‎ "Apakah benar saudara pernah diberi amplop dan saudara membuangnya?" tanya Imam dalam tes wawancara terbuka seleksi CHA di Gedung Komisi Yudisial (KY), Jakarta, Jumat (22/5/2015).

Mendapat pertanyaan itu, Fadlil tidak membantah. Fadlil yang kini menjabat Hakim Tinggi Agama di Pengadilan Tinggi Agama Semarang, Jawa Tengah, itu membenarkan dirinya pernah menerima amplop. Amplop itu diterimanya saat bertugas di PTA Semarang.‎

"Saya benar menerima amplop. Tapi tidak saya buang," kata eks kolega mantan Ketua MK Akil Mochtar‎ itu.

Dia menjelaskan alasan kenapa tidak membuang amplop yang diterimanya. Menurutnya, amplop itu harus dikembalikan dengan cara yang bermoral.‎

"Saya harus kembalikan dengan cara bermoral, yaitu memberikan ke panitera dan menyuruh panitera untuk mengembalikannya," ujar Fadlil.

Fadlil juga menerangkan, amplop itu diberikan bukan dari pihak berperkara. "(Ampolp itu) tidak ada kaitannya dengan pihak berpekara," ujar Fadlil.‎

Komisi Yudisial melaksanakan seleksi CHA periode I tahun 2015 untuk memenuhi kebutuhan 8 slot jabatan hakim agung yang kosong di Mahkamah Agung. 8 Jabatan hakim agung yang kosong itu, yakni 1 hakim agung Kamar Agama‎, 2 hakim agung Kamar Perdata‎, 2 hakim agung Kamar Tata Usaha Negara (TUN), 2 hakim agung Kamar Pidana, dan 1 hakim agung Kamar Militer.‎ (Mvi/Mut)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya