Liputan6.com, Jakarta - Terpidana mati kasus narkotika asal Filpina, Mary Jane Fiesta Veloso lolos dari eksekusi mati tahap II. Sebab, Mary Jane menjadi saksi di persidangan Filipina atas kasus dugaan perdagangan orang.
Terkait itu, Jaksa Agung HM Prasetyo menekankan, Mary Jane tidak akan dipinjamkan ke Filipina selama masa persidangan atas kasus tersebut berlangsung. Mary Jane hanya diperbolehkan dimintai keterangannya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wirogunan, Yogyakarta.
"Mary Jane tidak mungkin dibawa ke sana (Filipina). Statusnya dia tahanan pidana Indonesia. Dia melakukan pelanggaran hukum di Indonesia, memasukkan heroin ke Indonesia. Itu tidak akan dilepas, ya kalaupun diminta keterangannya, dia nantinya akan di sini, atau dilakukan dengan cara video conference," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (22/5/2015).
Prasetyo menjelaskan, saat ini tim jaksa Filipina telah melakukan penyelidikan atas kasus perdagangan orang yang juga melibatkan Mary Jane. Nantinya jika sudah cukup bukti di Filipina, barul Mary Jane akan dimintai keterangannya.
"Nanti kalau dinyatakan perlu, baru nanti mereka akan membicarakan teknis pemintaan keterangan Mary Jane. Kemarin orang kedubes sudah bicara masalah teknis pemeriksaan seperti apa," ucap politisi Partai Nasdem ini.
Ia rencananya diperiksa 8 Mei hingga 14 Mei 2015. Rencana itu tak terlaksana. Kepala Lapas Wirogunan Zainal Arifin menyatakan, Jumat 8 Mei 2015, pihaknya belum mendapat perintah untuk menggelar kegiatan itu. "Sampai sekarang belum ada arahan. Tidak ada surat masuk juga," ujar Zainal di Yogyakarta.
Mary merupakan terpidana mati narkoba yang lolos dari hukuman eksekusi mati pada Rabu 28 April lalu. Eksekusi matinya ditunda setelah pemerintah Filipina melobi pemerintah Indonesia, dengan mengatakan perekrut Mary Jane sudah menyerahkan diri. Ia juga sebagai korban perdagangan manusia. (Ans/Yus)
Jaksa Agung: Mary Jane Tak Mungkin Dibawa ke Filipina
Jaksa Agung HM Prasetyo menekankan, Mary Jane tidak akan dipinjamkan ke Filipina selama masa persidangan kasus dugaan perdagangan orang.
diperbarui 22 Mei 2015, 17:01 WIBMary Jane Fiesta Veloso
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Fungsi Hati Sebagai Alat Ekskresi Adalah: Memahami Peran Vital Organ Hati
VIDEO: Jokowi Ikut Kampanye Ridwan Kamil, Tegaskan Mendukung Penuh
Resep Balado Telur, Hidangan Lezat dengan Bumbu Pedas Menggugah Selera
Rupiah Hari Ini Cerah, Simak Analisisnya
Nonton Series Sosmed Dibintangi Bryan Domani di Vidio: Potret Dibalik Kehidupan Para Selebgram
Capim KPK Fitroh Rohcahyanto Sebut Penggunaan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor Sangat Rawan
4 Dampak Fatal Akibat Klik Link Palsu yang Harus Diwaspadai Pengguna Internet
Benarkah Nasi Padang dan Warteg Bisa Jadi Pilihan Makanan Sehat? Begini Kata Pakar Gizi
Pelatih Arab Saudi Waspada Kekuatan Indonesia, Bocoran Rekrutan Pertama Amorim dari Sporting
5 Kebiasaan yang Bisa Dilakukan untuk Memperlambat Penuaan
10 Mobil Terlaris di Indonesia pada Oktober 2024: Toyota Avanza Tak Tergoyahkan
Top 3 Berita Bola: 3 Pelatih Belanda Ini Layak Jadi Nakhoda Timnas Indonesia Jika Shin Tae-yong Hengkang