Tak Sesuai SNI, Ribuan Selang Karet Elpiji Dimusnahkan

Mutu selang karet kompor gas dianggap sebagai salah satu penyebab terjadinya kecelakaan akibat meledaknya tabung gas.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 22 Mei 2015, 17:45 WIB
Tabung tersebut merupakan tabung kosong yang telah digunakan masyarakat, kemudian di cat ulang.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) memusnahkan hampir 2.000 selang karet elpiji dari PT Mitra Lestari Sentosa (MLS) yang tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI). Upaya tersebut dilakukan karena sangat membahayakan pengguna tabung gas.

Pemusnahan tersebut dihadiri Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen (SPK) , Widodo dan Direktur MLS Amit Shamtani di Lapangan Parkir Kemendag, Jakarta, Jumat (22/5/2015).

Widodo mengakui, Kemendag menemukan selang karet untuk regulator kompor gas yang terbukti tidak sesuai dengan SNI No.06-7213-06 Amd1:2008 yang telah diberlakukan wajib. Bukti ini didapat setelah melakukan uji laboratorium.

"Kami musnahkan 1.990 selang karet atau hampir 2.000 buah selang bermerek Gas Kita. Ini diimpor oleh PT MLS dengan kode produksi SC 0911," kata dia.
Itu terdiri dari 1.630 buah yang dirazia dari gudang importir di Pantai Indah Kapuk, Jakarta Barat dan 360 buah selang yang ditarik dari peredaran.

Jika dilihat dari angka, Widodo mengaku, jumlah selang karet elpiji yang dimusnahkan dengan cara dirajang atau cacah itu sedikit. Namun akan berdampak buruk bagi konsumen apabila selang tersebut digunakan untuk memasak.

"Bayangkan kalau hampir 2.000 selang berbahaya ini dipakai oleh konsumen, maka bisa menimbulkan kebakaran karena tidak sesuai standar dan berujung merugikan konsumen," tegas dia.

Selama ini, Widodo mengatakan, mutu selang karet kompor gas dianggap sebagai salah satu penyebab terjadinya kecelakaan akibat meledaknya tabung gas.

"Jadi kami akan meningkatkan pengawasan terhadap barang beredar di pasar khususnya produk non pangan dan memberi edukasi kepada konsumen serta pelaku usaha," kata Widodo. (Fik/Ahm)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya