Liputan6.com, Jakarta Beberapa media akhir-akhir ini mengabarkan tentang beredarnya susu yang tercemar deterjen setelah masyarakat digelisahkan dengan beras yang diduga mengandung plastik. Namun rupanya kasus susu yang tercemar deterjen ini sebenarnya terjadi pada tahun 2011.
"Sebuah penelitian yang dilakukan oleh Food Safety Standards Authority of India di 33 negara bagian menemukan bahwa (sampel) susu tercemar deterjen, lemak, dan bahkan urea, selain kebiasaan mencampur susu dengan air. Dari semua sampel yang berhasil dikumpulkan dari penjuru India, sekitar 68,4 persennya terkontaminasi,"demikian tulis situs Times of India pada Januari 2012.
Advertisement
Masih dalam artikel yang sama, deterjen ditemukan pada 103 atau 8,4 persen sampel susu. "Ini karena tangki susu tidak dicuci dengan baik. Deterjen dalam susu bisa menyebabkan masalah kesehatan," jelas perwakilan FSSAI pada Times of India.
Kasus makanan yang tercemar ini sepertinya belum usai. Baru-baru ini Pemerintah India kembali memberi pernyataan terkait data susu yang tercemar tersebut.
"68,4 persen dari sampel yang ditemukan tidak sesuai dengan standar yang ditentukan. Dari sampel tersebut, 46,8 persennya kurang memenuhi standar karena kandungan Lemak dan Solid Not Fat-nya," kata J P Nadda, Menteri Kesehatan dan Kesejahteraan Keluarga India, dilansir dari laman Business Standard, Jumat (22/5/2015).
"548 sampel (44,69 persen) dari bubuk susu skim lainnya tidak memenuhi standar karena 477 di antaranya mengandung glukosa. Sejumlah 103 sampel (5,75 persen) ditemukan tercemar deterjen," lanjut Nadda.
Berdasarkan Undang-undang Standar dan Keamanan Makanan 2006 India, diberlakukan berbagai tingkatan hukuman termasuk penjara seumur hidup bagi pelakunya. Namun, implementasi dan tindak lanjutnya berada pada pihak pemerintah negara bagian dan Union Territories, ujar sang menteri.
"Sampel acak dari makanan tersebut dikumpulkan oleh petugas State Food Safety dan (kemudian) dikirim ke laboratorium yang biasa digunakan FSSAI untuk dianalisis. Dalam sejumlah kasus, di mana sampel-sampel tersebut terbukti tidak memenuhi standar dan (menyalahi) perundang-undangan yang berlaku, hukuman akan diberikan bagi tersangkanya," tandasnya.