Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung HM Prasetyo mengoreksi pernyataannya soal jaksa eksekutor yang baru mengeksekusi administratif kebun sawit seluas 47.000 hektare yang dikuasai Darianus Lungguk (DL) Sitorus di Register 40, Padang Lawas, Sumatera Utara.
"Tidak ada istilah administrasi, itu keliru ya. Saya ingin ralat, bahwa perkara DL Sitorus, barang bukti seluas 40.000 hektare, itu sudah diserahkan kepada Kementerian Kehutanan," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (22/5/2015).
Ia menuturkan, dengan penyerahan kebun sawit 40.000 hektare itu kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, maka tugas Kejaksaan Agung sebagai eksekutor telah selesai karena eksekusi telah dilakukan secara administratif dan fisik juga.
"Jadi jaksa sudah selesai tugasnya. Bahwa kemudian sampai sekarang dikuasai DL Sitorus, itu masih menguasai lahan, itu bukan urusan kita, kita tidak tahu pada hitung-hitungan lain, nanti kita minta penjelasan," ujar dia.
Pada 10 Mei 2015, Prasetyo mengatakan pihaknya mengeksekusi administratif dari putusan MA atas DL Sitorus. "Kejaksaan sebenarnya sudah melaksanakan eksekusi administratifnya, tinggal fisiknya (belum) tentunya," kata dia.
Dalam perkara ini, tahun 2009 lalu MA menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) DL Sitorus selaku Direktur Utama PT Torganda. MA tetap mevonis 8 tahun penjara atau sesuai dengan putusan kasasi.
MA menjatuhkan vonis tersebut karena menilai DL Sitorus menyalahgunakan wewenang pengelolaan kawasan hutan Register 40 di Padang Lawas, Sumatera Utara. Selain pidana kurungan, MA juga menjatuhkan pidana tambahan berupa denda Rp 5 miliar subsider 6 bulan penjara.
Bahkan MA juga memerintahkan lahan perkebunan kelapa sawit seluas 23 ribu hektare di kawasan Padang Lawas, Sumut yang dikuasai KPKS Bukit Harapan dan PT Torganda, serta lahan 24 ribu hektare di kawasan yang sama yang dikuasai oleh KPKS Parsub dan PT Torus Ganda, disita oleh negara, dalam hal ini Kementerian Kehutanan. (Ado)
Jaksa Agung Koreksi Pernyataan Soal Eksekusi Lahan DL Sitorus
Pada 10 Mei 2015, Prasetyo mengatakan pihaknya mengeksekusi administratif dari putusan MA atas DL Sitorus.
diperbarui 23 Mei 2015, 04:24 WIBJaksa Agung HM Prasetyo
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
VIDEO: Kevin Diks Disorot Media Jepang, Disebut Senjata Rahasia Indonesia
Wamen UMKM Ungkap Titah Prabowo Soal Dukungan ke UMKM
Menurut Gus Baha Masuk Surga Itu Gampang, tapi..
Arti Mimpi Di Keroyok Orang: Makna Tersembunyi dan Cara Menyikapinya
Paul Mescal Ungkap Rahasia di Balik Badan Berototnya dalam Film Gladiator II
2 Syarat Mutlak Timnas Indonesia Bisa Tembus ke Peringkat 2, Wajib Menang atau Unggul Gol
Memahami Gangguan Kepribadian Narsistik, Berikut Penyebab dan Gejalanya
Kisah Keluarga Harmonis SK-ADT, Jadi Inspirasi di Balik Dukungan Emak-Emak Sulut
Penyebab Cuaca Panas, Dampak, dan Cara Mengatasinya yang Penting Diketahui
Nasi Timbel Adalah Warisan Kuliner Sunda, Berikut Cara Membuatnya
Logistik Adalah: Pengertian, Peran, dan Contohnya dalam Kehidupan Sehari-hari
Apa Itu CVT Motor? Pelajari Sistem Transmisi Otomatis yang Revolusioner Ini