Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan menerapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebanyak 10 persen berbarengan dengan kenaikan tarif tol. Adapun penerapan PPN ditujukan kepada 15 ruas tol.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Institute Development of Economics and Finance (Indef) Enny Sri Hartati mengatakan sebelum penerapan PPN seharusnya operator tol transaparan mengenai penerapan tarif. Lantaran, tarif yang ada sudah terlampau mahal juga tak sebanding dengan fasilitas yang diterima.
"Nah sekarang dilema, harga keekonomian menurut saya mahal, setiap tahun naik. Sementara kualitas layanan yang buruk. Ditambah PPN direalisasikan, daya beli masyarakat turun," kata dia kepada Liputan6.com, Jakarta, Sabtu (23/5/2015).
Harusnya, Enny bilang kenaikan tarif juga pengenaan PPN setimpal dengan apa yang diterima oleh konsumen. Namun, hal tersebut tidak diterima mengingat kondisi tol yang ada cenderung rusak.
"Jalan saja banyak lubang-lubangnya kualitas diatur undang-undang," terang dia.
Akan tetapi, pihaknya menuturkan penerapan PPN tol sah-sah saja dilakukan mengingat diatur dalam ketentuan sebagai objek kena PPN. Meski begitu, transparansi harga harus diberikan supaya masyarakat mengerti kemana uangnya dialokasikan.
"Kalau masyarakat sederhana membayar sesuai pemanfaatan yang dinikmati," tandas dia.
Sebelumnya Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Sigit Priadi Pramudito mengatakan, 15 ruas tol tersebut dikelola PT Jasa Marga Tbk. Ruas tol ini berlokasi di Makassar Sulawesi Selatan dan Jawa.
"(Pengenaan PPN tol) ada sekira 15 ruas, operatornya Jasa Marga. Tapi saya tidak tahu kapan persisnya," katanya kemarin.
Menurut Sigit, pungutan PPN jalan tol tersebut akan dikenakan bersamaan dengan kenaikan tarif tol reguler, di mana setiap ruas mempunyai waktu kenaikan berbeda.
"Mereka harus mengikuti kenaikan 2 tahun sekali sesuai inflasi. Yang tahu itu adalah Kementerian Pekerjaan Umum, begitu mereka naikkan, kita ikutkan PPN," tambah dia
Sigit mengatakan, penerapan PPN hanya berlaku bagi kendaraan pribadi. Sementara untuk angkutan logistik, kendaraan besar, kendaraan pengangkut bebas dari PPN. "PPN hanya untuk golongan I mobil pribadi ya," tutup dia. (Amd/Ndw)
Pengguna Tol Kena Pajak, Operator Diminta Perbaiki Layanan
Tarif tol yang ada sudah terlampau mahal juga tak sebanding dengan fasilitas yang diterima.
diperbarui 23 Mei 2015, 17:15 WIBJalan tol ini menghubungkan Nusa Dua-Bandara Ngurah Rai- Pelabuhan Benoa Denpasar, di Tanjung Benoa, Bali (Rumgapres/ Abror Riski)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Kisah Gus Dur Ajak Ngobrol Hantu untuk Sterilkan Angkernya Istana Negara
BPBD Tangerang Antisipasi Pohon Tumbang Jelang Musim Hujan
Pakar UGM Buka Suara soal Efek Kebijakan Impor Susu bagi Peternak Sapi Lokal
Kapolresta Banyuwangi soal Pembunuhan Siswi MI: Kami Tidak akan Berhenti sampai Pelaku Tertangkap
Gus Iqdam Bagikan Amalan Mudah Penyebab Doa Cepat Terkabul, ST Nyell Harus Tahu!
3 Pemain Depan Arab Saudi yang Wajib Diwaspadai Timnas Indonesia: Jangan Sampai Kebobolan
Mengenal Ragam Tradisi di Klungkung Bali
Momen Presiden Prabowo Disambut Hangat Puluhan WNI saat Tiba di Brazil
Momen Akhir Debat Pamungkas Pilkada Jakarta 2024
Polres Rokan Hilir Gandeng Serikat Pekerja Wujudkan Pilkada Damai
Livoli Divisi Utama 2024: Putri Bank Jatim dan TNI AU Electric Bidik Kemenangan di Putaran Kedua Final Four
Ketum PSI Gerilya Politik Jelang Pencoblosan Pilkada 2024, Kampanyekan Paslon di Kalteng