Pastikan Golkar Ikut Pilkada, Agung Siap Islah dengan Ical

Meski begitu, Agung bakal tetap mengajukan banding terhadap keputusan PTUN yang mengesahkan kepemimpinan kubu Munas Bali atau Ical.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 24 Mei 2015, 12:05 WIB
Agung Laksono (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Meski tetap mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengesahkan kepemimpinan versi Munas Bali atau Aburizal Bakrie, Partai Golkar kubu Agung Laksono siap menggelar islah. Hal ini demi memastikan keikutsertaan Partai Golkar dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak yang digelar akhir tahun nanti.

"Islah kan islah terbatas saja. Dalam rangka memastikan Partai Golkar bisa ikut pilkada 9 Desember 2015 ini. Jadi islah terhadap hal itu, kita sudah mengupayakan," kata Agung di sela-sela pembukaan Konsolidasi dan Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar Kota DKI Jakarta di DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Minggu (24/5/2015).

"Agar memastikan kader-kader partai Golkar yang mau jadi calon gubernur, bupati, walikota. Itu saja," imbuh dia.

Agung menjelaskan, islah sementara ini merupakan bentuk kerja sama antara jajarannya dengan Ical. Nantinya dalam islah itu akan disepakati berbagai hal, terutama yang terkait dengan keikutsertaan Partai Golkar dalam pilkada. "Supaya agenda politik nasional ini bisa berjalan baik," ucap dia.

Selain itu, sambung dia, pihaknya juga akan membentuk tim kerja guna menyusun rumusan tentang penyaringan para kader partai yang akan mendaftarkan diri ikut pilkada. Tetapi, Agung mengaku, belum mengetahui secara teknis tentang bagaimana kinerja tim yang dibentuk pihaknya dan Ical nanti.

"Tapi kira-kira akan dibentuk, disusun tim kerja. Lalu kita akan merumuskan apa saja sih persyaratan bakal calon pilkada ini. Bakal calon yang akan diusung pilkada kan satu, tidak mengenal kubu. Tidak mengenal kubur ARB (Ical), Kubu Agung. Ini tujuan utamanya. Syarat-syaratnya akan dibahas," ujar Agung.

Meski begitu, Agung bakal tetap mengajukan banding terhadap keputusan PTUN yang mengesahkan kepemimpinan kubu Munas Bali atau Ical. "Sikap kita tetap, DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol ajukan banding," kata Agung.

Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara memutuskan, Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM dengan nomor M.HH-01.AH.11.01 yang mengesahkan kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Ancol dicabut. Agar tidak terjadi kekosongan kepengurusan, PTUN memutuskan dikembalikan kepada kepengurusan Golkar versi Munas Riau 2009-2015.

Dalam Musyawarah Nasional (Munas) Partai Golkar di Riau yang digelar 2009 lalu, Aburizal Bakrie atau Ical menjabat sebagai Ketua Umum dan Agung Laksono sebagai Wakil Ketua Umum. (Ndy/Yus)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya