Agung Laksono: Golkar Munas Ancol yang Diakui KPU Nanti

Agung menilai, SK yang telah diterbitkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly terkait kepengurusan Partai Golkar tetap berlaku.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 24 Mei 2015, 15:17 WIB
Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Ancol, Agung Laksono sambangi Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Timur (PTUN), Senin (18/5/2015). Agung datang ke PTUN untuk mendengarkan Surat Keputusan Sidang yang dibacakan oleh PTUN. (Liputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Partai Golkar Agung Laksono yakin Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengesahkan jajarannya sebagai peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada Desember 2015.

"Yang jelas nanti yang diakui KPU, dan KPU akan melihatnya dari ketentuan perundang-undangan. (KPU akan) berdasarkan keputusan pemerintah," kata Agung di DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Minggu (24/5/2015).

Ia menilai, Surat Keputusan (SK) yang telah diterbitkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly terkait kepengurusan Partai Golkar tetap berlaku. Meski saat ini keputusan tersebut telah dibatalkan oleh putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengesahkan kepemimpinan versi Munas Bali atau Aburizal Bakrie.

Karena itulah jajarannya pun akan mengajukan banding atas keputusan tersebut. Apalagi, menurut dia, belum ada keputusan hukum tetap atau inkcraht terkait pembatalan SK Menkumham oleh PTUN.

Dia yakin, banding yang diajukan pihaknya tak akan menjadi penghalang dalam keikutsertaan Partai Golkar di pilkada serentak pada akhir Desember 2015.

"Tidak (menghalangi). Di satu sisi ini masalah hukum banding. Masalah hukum banyak kejanggalan di PTUN. Karena itu (kami) banding. Kami banding dan Menkum HAM juga banding," ucap Agung. (Ndy/Yus)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya