Alasan Belum Semua Desa Terima Dana Bantuan Pemerintah Pusat

Lebih dari 50 persen kabupaten di Indonesia belum menyiapkan aturan yang menjadi dasar alokasi dana desa.

oleh Septian Deny diperbarui 24 Mei 2015, 16:56 WIB
Menteri Marwan Jaffar blusukan ke Sleman. (Liputan6.com/Fathi Mahmud)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengakui bahwa penyerapan anggaran untuk dana desa hingga April 2015 masih belum sesuai target pemerintah. Dia mengatakan, dari total dana desa yang dipatok 20,7 triliun untuk sepanjang tahun ini, penyerapan hingga bulan lalu baru baru sebesar  3,8 persen.

"Hingga April harusnya Rp 8  triliun, karena porsinya, 40 persen untuk Januari-April, 40 persen untuk Mei- Agustus, dan 20 persen dari September, Oktober dan seterusnya. Tapi ini (April) baru 3,8 persen," ujarnya dalam diskusi Menagih Janji Kesejahteraan Daerah di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (24/5/2015).

Bambang mengungkapkan, hal ini karena dari seluruh kabupaten yang seharusnya mengalokasikan anggaran tersebut pada masing-masing desa, baru sekitar 280 kabupaten yang siap manyalurkan. Sedangkan sisanya belum siap karena belum miliki peraturan bupati terkait pemanfaatan anggaran ini.

"Masih banyak, masih 60 persen kabupaten yang belum siapkan aturannya yaitu aturan bupati untuk alokasi dana. Ini kami minta diingatkan supaya bupati menyelesaikan aturannya," lanjutnya.

Bambang juga menyatakan, anggaran untuk dana desa ini 90 persen dibagi rata untuk menghindari adanya gap alokasi pada masing-masing desa. Sedangkan sisakan akan diberikan pada desa dengan pertimbangan kebutuhan infrastruktur dan tingkat kemiskinan di desa tersebut.

"Untuk dana desa 90 persen dibagi rata, ini untuk memastikan tidak ada gap yang terlalu jauh. Jadi rata-rata tiap desa menerima minimum Rp 252 juta. Sisanya akan ditentukan dari kondisinya, seperti jumlah masyarakat miskin dan lain-lain," tandas dia.

Selain itu, Bambang juga mengungkapkan bahwa pemerintah akan menaikan anggaran untuk alokasi dana desa dua kali lipat pada tahun depan. Pada tahun ini, alokasi APBN untuk dana desa sebesar Rp 20,7 triliun. Sedangkan pada 2016 naik menjadi Rp 40 triliun.

Menurut Bambang, alokasi anggaran ini diperuntukkan bagi pembangunan infrastruktur di daerah. Dengan demikian diharapkan pemerintah di daerah dapat memetakan sendiri infrastruktur apa yang diperlukan pada daerahnya masing-masing. (Dny/Gdn)

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya