Liputan6.com, Jakarta - Pendaftaran pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak yang ditutup Juli mendatang, mendorong kubu yang berseteru di Partai Golkar melakukan islah terbatas. Karena untuk posisi ketua umum, belum ada kata sepakat hingga kini.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Siang SCTV, Minggu (24/5/2015), ketua umum hasil Munas Ancol, Agung Laksono, menyatakan ada islah terbatas di tubuh Golkar terkait pemilihan umum kepala daerah (pemilukada) serentak 9 Desember mendatang. Kedua kubu sepakat untuk membentuk tim pengurus terdiri dari 3 hingga 5 orang untuk mengurusi keikutsertaan Golkar.
Advertisement
untuk masalah ketua umum, pihak Agung Laksono segera melayangkan banding pada Senin mendatang ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.
Sabtu kemarin, pertemuan antara kubu Aburizal Bakrie dan Agung Laksono yang dimediasi oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla batal terjadi. Dalam pertemuan tertutup itu hanya kubu Golkar versi Munas Bali yang hadir.
Batas akhir pendaftaran pemilukada serentak tanggal 26 Juli nanti memunculkan islah terbatas partai beringin.
Sementara perebutan kursi Ketua Umum Golkar belum akan usai. Kubu Agung Laksono yakin pihaknya adalah kepengurusan yang sah berdasar Surat Keterangan (SK) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) dan UU partai politik no.2 tahun 2011.
Sementara kubu Ical mengklaim SK Menkumham telah dibatalkan di pengadilan sehingga kepengurusan sah adalah Golkar periode sebelumnya yaitu hasil Munas di Riau 2009 di bawah pimpinannya. (Nda/Yus)