Liputan6.com, Jakarta - Mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina Suroso Atmo Martoyo kembali mengajukan gugatan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Gugatan yang diajukannya terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perluasan obyek praperadilan.
Sidang perdana yang diagendakan berlangsung, Senin (25/5/2015), berlangsung sangat singkat dan berakhir dengan penundaan. Penundaan dilakukan karena pihak KPK sebagai termohon salam sidang tidak hadir.
"Kita tunda sidang sampai Jumat 29 Mei 2015," kata Hakim tunggal Martin Ponto di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.
Kuasa hukum Suroso, Jonas Sihalolo mengatakan, kliennya kembali ajukan praperadilan terkait penetapan tersangka berdasar praperadilan dengan putusan MK. "Iya mengajukan lagi, kan ada putusan MK-nya," papar Jonas.
Suroso pernah mengajukan praperadilan dengan objek yang sama, namun ditolak hakim tunggal Riyadi pada Selasa 4 April. Ditolaknya praperadilan tersebut karena hakim Riyadi menilai penetapan tersangka dan sah atau tidaknya penyidikan bukan merupakan obyek dari praperadilan sesuai dengan Pasal 77 jo pasal 82 ayat 1 huruf b jo Pasal 95 ayat 1 dan 2 KUHAP yang sudah mengatur secara limitatif kewenangan atau kompetensi praperadilan. (Mut)
Eks Direktur Pengolahan Pertamina Tak Kapok Praperadilan
Mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina Suroso Atmo Martoyo kembali mengajukan gugatan sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan.
diperbarui 25 Mei 2015, 14:16 WIBAdvertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
VIDEO: Wali Murid Paksa Siswa Sujud dan Menggonggong Resmi Ditahan! Pelaku Terancam Hukuman 3 Tahun Penjara
Hasil MotoGP Solidaritas 2024: Francesco Bagnaia Terdepan di Latihan Resmi, Jorge Martin Peringkat 5
Cara Mengatasi Outdoor AC Berisik: Panduan Lengkap untuk Ketenangan Rumah Anda
Top 3 Berita Hari Ini: Beda Alasan Momo Geisha dan Nikita Willy Soal Pakai Jasa Chef Pribadi
Resmi Diumumkan, Segini Harga Jetour Dashing dan X70 Plus
Arti Mimpi Dikasih Uang Kertas Menurut Primbon Jawa, Benarkah Pertanda Baik?
Kejari Garut Bekali Aparatur Desa dengan Bimtek Pencegahan Korupsi
Tanamkan Investasi Rp 150 M, Produsen Atap Ramah Lingkungan Asli Lokal Buka Pabrik Baru di Pasuruan
Fokus : Evakuasi Wisatawan di Labuan Bajo Terdampak Erupsi Lewotobi
Alasan Mike Tyson Tampar Jake Paul Terungkap, Dianggap Tidak Hormat
3 Penyebab Kekalahan Timnas Indonesia saat Digasak Jepang di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Buang Peluang di Babak Pertama
5 Penyebab Kekalahan 0-4 Timnas Indonesia dari Jepang: Serangan Balik Mengesankan, tapi Lawan Raja Asia!