Pasutri Pemilik WO di Cengkareng Jadi Tersangka Penipuan

Polisi menetapkan pemilik penyedia jasa pesta pernikahan atau Wedding Organizer (WO) Wawai Bride di Cengkareng, sebagai tersangka.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 25 Mei 2015, 15:52 WIB
61 calon pasangan pengantin terancam gagal menggelar pesta pernikahan karena pemilik WO Waiwai Bride tidak diketahui keberadaannya.

Liputan6.com, Jakarta - Polisi menetapkan pemilik penyedia jasa pesta pernikahan atau Wedding Organizer (WO) Wawai Bride di Cengkareng, Jakarta Barat, sebagai tersangka kasus penggelapan dan penipuan. Ali Mahmudin (45) dan Bulan Sri Wulan Sibarani (43) diduga menggelapkan uang puluhan juta rupiah milik pelanggannya.

Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Rudi Herianto Adi Nugroho mengatakan, pihaknya telah melakukan penahanan terhadap Ali. Diduga uang digelapkan oleh Ali dan Wulan sebesar Rp 70 juta.

"Sudah kita tetapkan tersangka. Rata-rata kerugian setiap orang kisaran Rp 70 juta," kata Rudi di Mapolres Metro Jakarta Barat, Senin (25/5/2015).

Rudi menjelaskan modus yang digunakan keduanya adalah dengan cara memberikan promosi kepada pelanggannya sehingga tertarik menggunakan jasa WO miliknya.

"Modusnya dengan berikan promosi agar orang tertarik untuk gunakan WO tersebut. Ini sudah ada beberapa bukti yang kita kumpulkan, ada sejumlah berkas juga," tambah Rudi.

Sementara untuk tersangka Wulan, polisi belum melakukan penahanan lantaran disebabkan kondisi dari yang bersangkutan masih menjalani perawatan di RS Polri akibat sakit diabetes.

"Karena kondisi kesehatan yang buruk, tersangka WS belum jalani pemeriksaan. Tunggu pulih dulu. Sementara suaminya yang diperiksa dulu," ucap Rudi.

Atas perbuatannya kedua pelaku dikenakan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Kedua pelaku terancaman hukuman penjara di atas 5 tahun. (Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya