Liputan6.com, Jakarta - Sidang perdana praperadilan yang diajukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, tidak dihadiri pihak tergugat yakni Bareskrim Polri. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) ini ditunda sampai Jumat 29 Mei.
Salah satu kuasa hukum Novel, Muji Kartika Rahayu, berharap agar sidang praperadilan Jumat mendatang tetap berjalan meski Polri kembali absen dari panggilan.
"Tadi kita minta hakim supaya ada kepastian kalau Jumat tetap tidak hadir, maka praperadilan tetap berjalan tanpa kehadiran termohon," kata Muji usai mengikuti sidang di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (25/5/2015).
Muji menjelaskan, konsekuensi hukum yang harus diterima Polri jika kembali absen adalah tidak dilibatkan haknya dalam putusan sidang. "Ya, diputus tanpa kehadiran dia. Berarti tidak menggunakan haknya," kata dia.
Kendati, kata Muji, ketidakhadiran Polri belum bisa memastikan hasil putusan praperadilan nanti akan menganulir kasus yang dialami Novel. Keputusan hakim nantinya mempunyai kekuatan hukum, meski tidak dihadiri pihak tergugat.
"Iya, artinya apapun keputusan hakim memiliki kekuatan hukum, walau tanpa kehadiran termohon. Jadi tergantung putusannya. Kalau putusannya memang menganulir, ya itu yang harus diputuskan," tandas Muji.
Melengkapi Berkas
Karopenmas Polri Brigjen Pol Agus Rianto sebelumnya menuturkan, absennya Polri dalam sidang praperadilan Novel, karena masih mempelajari materi gugatan yang diajukan penyidik KPK. Selain itu, tim kuasa hukumnya juga masih berkoordinasi dengan penyidik untuk menghadapi persidangan.
"Hari ini ada jadwal sidang praperadilan pemohon dari pihak Novel dan termohon dari penyidik bareskrim, kami tidak bisa hadir karena pertama, tim kuasa hukum masih pelajari, koordinasi sama penyidik untuk siapkan apa yang diperlukan untuk sidang," kata Agus di Mabes Polri, Jakarta.
Agus juga menegaskan, ketidakhadiran Polri hari ini karena adanya kegiatan lain yang waktunya bersamaan. Namun dia berjanji pihaknya akan tetap mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.
"Mudah-mudahan sidang berikutnya kami bisa hadir dengan persiapan yang kami miliki," ujar Agus.
Jenderal bintang satu itu menampik jika ada anggapan ketidakhadiran Polri lebih karena untuk mengulur-ulur waktu. Tapi untuk menyiapkan berkas penangkapan dan penahanan Novel perlu waktu. (Rmn/Yus)
Permintaan Pihak Novel Baswedan Jika Polri Tetap Absen di Sidang
Kuasa hukum Novel, Muji mengatakan konsekuensi hukum yang diterima Polri jika kembali absen, tak dilibatkan haknya dalam putusan sidang.
diperbarui 25 Mei 2015, 17:03 WIBNovel Bawesdan berdiskusi dengan kuasa hukum KPK saat menjalani sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Senin (25/5/2015). Sidang Novel ditunda hingga Jumat 29/5/ mendatang, karena tim kuasa hukum Polri tidak hadir. (Liputan6.com/Yoppy Renato)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Penjualan Mobil di AS Tembus Hampir 16 Juta Unit pada 2024, Hybrid Paling Laris
Semifinal Carabao Cup Leg Pertama: Spurs Kalahkan Liverpool di era Arne Slot, Laga Diwarnai denagn Gol Kontroversial
Komedian Nurul Qomar Meninggal Dunia, Ini 6 Potret Denny Cagur Melayat Rumah Duka
Apa Itu Inovasi: Pengertian, Jenis, dan Manfaatnya
Resep Sup Ikan Bening: Hidangan Lezat dan Menyehatkan
Prabowo Kunjungi Malaysia, Akan Bertemu Perdana Menteri Anwar Ibrahim
Resep Capcay Tumis, Hidangan Oriental Lezat, Bergizi dan Praktis
Penilaian Erick Thohir ke Patrick Kluivert: Arsitek Baru Timnas Indonesia, Kurang Pengalaman dan Harus Mampu Mengendalikan Ruang Ganti
Simak, Link dan Cara Cek Hasil Seleksi CPNS 2024
Brewok Tipis Bisa Jadikan Penampilan Pria Lebih Dewasa, Ini Cara Menumbuhkan dan Perawatannya!
Anak Shin Tae-yong Ungkap Ketidakpuasan Terhadap PSSI, Sebut Melanggar Kesepakatan dan Membocorkan Rencana Ayahnya ke Depan
Apa Itu OJK: Memahami Peran, Fungsi dan Wewenang Otoritas Jasa Keuangan