Eksepsi Eks Bupati Bangkalan Fuad Amin Ditolak Hakim

Majelis hakim menilai, surat dakwaan yang disusun jaksa telah memenuhi syarat formil dan materiil.

oleh Oscar Ferri diperbarui 25 Mei 2015, 17:53 WIB
Tersangka kasus korupsi migas, Fuad Amin Imron kembali menjalani sidang lanjutan kasus dugaan suap pasokan gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Bangkalan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (22/5/2015). (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menolak nota keberatan atau eksepsi mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin dalam kasus dugaan korupsi jual beli pasokan gas alam untuk pembangkit listrik tenaga gas (PLTG) di Bangkalan dan Gresik, Jawa Timur. Fuad Amin yang kini menjadi Ketua DPRD Bangkalan itu mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

"Menyatakan keberatan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima," ‎kata majelis hakim yang diketuai Much Muhlis saat membacakan putusan sela di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (25/5/2015).

‎Majelis menilai, surat dakwaan yang disusun jaksa telah memenuhi syarat formil dan materiil. Karena itu, eksepsi Fuad Amin dinyatakan tak beralasan menurut hukum. "Karena itu harus ditolak," ucap Hakim Muhlis.‎

Pihak Fuad Amin dalam eksepsinya mempermasalahkan kewenangan Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam mengadili perkara ini. Sebab, yang berwenang untuk mengadili perkara Fuad Amin adalah Pengadilan Tipikor Surabaya, Jawa Timur.

Lantaran sebagian besar saksi lebih banyak berdomisili di wilayah hukum Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya.

Terkait poin alasan dalam eksepsi itu, majelis hakim menyatakan, sebagaimana mengacu pada ketentuan Pasal 84 ayat 3 dan ayat 4 KUHAP, jika suatu tindak pidana terjadi di berbagai wilayah hukum Pengadilan Negeri, maka setiap Pengadilan Negeri berwenang untuk mengadili perkara tersebut dengan melakukan penggabungan berkas pidana.

Di sini, terdapat tindak pidana yang didakwakan oleh jaksa kepada Fuad Amin terjadi di wilayah hukum Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. "Mengacu pada KUHAP, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang mengadili perkara terdakwa Fuad Amin," kata Hakim Muhlis.‎

Selain mengenai kewenangan pengadilan, salah satu poin lain yang menjadi keberatan pihak Fuad Amin adalah mengenai kewenangan penyidik dan penuntut umum KPK untuk melakukan penyidikan dan penuntutan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).

Poin ini juga tak disetujui majelis hakim. Menurut majelis hakim‎, penyidik dan penuntut umum KPK dapat melakukan penyidikan dan penuntutan TPPU. Hal itu sebagaimana tercantum dalam Pasal 75, Pasal 95 UU TPPU.‎

"Menimbang, dapat disimpulkan penyidik dan penuntut umum KPK dapat melakukan penyidikan dan penuntutan terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang yang dilakukan sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," ujar Hakim.

Karena itu, majelis hakim meminta jaksa untuk melanjutkan persidangan ke tahap berikutnya. Sidang selanjutnya beragendakan pembuktian dari jaksa. "Memerintahkan penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara terdakwa," ucap Hakim.

Mantan Bupati Bangkalan 2 periode Fuad Amin Imron didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang dalam kasus dugaan korupsi jual beli pasokan gas alam untuk PLTG di Bangkalan dan Gresik, Jawa Timur. Bahkan, jaksa mendakwa Fuad yang kini duduk sebagai Ketua DPRD Bangkalan itu telah melakukan pencucian uang dalam kurun waktu tahun 2003-2010.‎

Jaksa mencatat total pencucian uang yang dilakukan oleh Fuad Amin mencapai puluhan miliar rupiah. Jaksa menduga, harta Fuad berasal dari hasil korupsi, berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan jabatan selaku Bupati Bangkalan dari Maret 2003 sampai September 2010.‎ (Ndy/Yus)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya