Bumi Resources Dapat Perpanjangan Pembayaran Utang

Pengadilan Singapura memberikan waktu tambahan lima bulan hingga Oktober untuk perpanjangan pembayaran utang anak usaha Bumi Resources.

oleh Agustina Melani diperbarui 25 Mei 2015, 18:15 WIB
(ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf)

Liputan6.com, Jakarta - PT Tbk (BUMI), perusahaan tambang batu bara melalui anak usahanya mendapatkan perpanjangan lima bulan untuk moratorium utang. Hal ini memungkinkan perseroan untuk menunda pembayaran utang kepada kreditur.

Pengadilan Singapura memberikan waktu tambahan hingga Kamis, 24 Oktober 2015. Hal itu disampaikan juru bicara grup Bakrie, Chris Fong. Meski demikian, dia menolak untuk mengungkapkan detil rincian utang. Ia menuturkan, pihaknya memerlukan lebih banyak waktu untuk menyelesaikan proses utang. Demikian mengutip dari laman Bloomberg, Senin (25/5/2015).

Perpanjangan waktu pembayaran utang ini sebelum awal pembekuan utang kepada kreditur yang berakhir pada Minggu. Sebelumnya tiga unit anak usaha Bumi yang berada di Singapura memiliki utang sekitar US$ 1,375 miliar.

Tiga anak usaha BUMI itu antara lain Bumi Capital Pte Ltd, Bumi Investments Pte Ltd, dan Enercoal Resources Pte Ltd. Tiga anak usaha BUMI itu telah mengajukan permohonan di Singapura untuk mengikuti proses peradilan formal berdasarkan section 210 (10) Undang-undang Perusahaan dari Singapura. Ini sebagai bagian dari upaya merestrukturisasi kewajiban utang tersebut.

Bumi Capital Pte Ltd menerbitkan surat utang senilai US$ 300 juta dengan kupon bunga 12 persen. Lalu Bumi Investments Pte Ltd menerbitkan surat utang sebesar US$ 700 juta dengan kupon bunga 10,75 persen. Selain itu, Enercoal Resources Pte Ltd menerbitkan surat utang US$ 375 juta yang memiliki kupon bunga 9,25 persen.

Pada perdagangan saham, Senin 25 Mei 2015, harga saham PT Tbk turun 2,22 persen ke level Rp 88. Harga saham PT Bumi Resources Tbk sempat sentuh level tertinggi Rp 91 dan terendah Rp 87. Total frekuensi perdagangan saham sekitar 1.075 kali dengan nilai transaksi harian Rp 7,8 miliar. (Ahm/)

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya