Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim PN Jakarta Pusat menjatuhkan vonis pidana 1 tahun penjara dan denda Rp 2,5 miliar subsider 3 bulan kurungan kepada pemilik sekaligus pemegang saham pengendali PT Antaboga Delta Sekuritas, Robert Tantular.
Dia dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan terhadap 1.118 orang yang menginvestasikan dananya di reksadana Antaboga. Selain itu, satu pemilik Bank Century--nama lama Bank Mutiara--itu terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari dana hasil penipuan tersebut.
Menanggapi putusan itu, kuasa hukum Bank Mutiara, Mahendradatta menyambut positif putusan tersebut. Menurut Mahendradatta, kasus reksadana ini murni merupakan kejahatan pidana yang dilakukan Robert Tantular dan kroninya.
"Jadi jelas ini murni kasus tindak pidana. Ini artinya juga kalau uang-uang investor Antaboga itu didapat secara tak halal, karena TPPU itu bisa dikenai terhadap uang dan barang hasil kejahatan," kata Mahendradatta di Jakarta, Senin (25/5/2015).
Putusan PN Jakpus ini juga akan dijadikan pihaknya sebagai senjata terhadap gugatan-gugatan lain dari nasabah Antaboga kepada Bank Mutiara. Seperti di Pengadilan Negeri Surakarta, Pengadilan Negeri Yogyakarta, dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Untuk gugatan di Surakarta bahkan Mahkamah Agung (MA) sudah menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan Bank Mutiara. Sehingga MA memerintahkan proses eksekusi terhadap Bank Mutiara untuk membayar dana 27 nasabah senilai Rp 41 miliar.
Bank yang kini di bawah naungan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) itu dinyatakan bersalah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
"Seharusnya (putusan PN Jakpus) ini bisa kami jadikan novum untuk PK kami kemarin. Tapi kami kemarin terburu-buru mengajukan PK karena putusan di PN Pusat belum keluar," ujar dia.
Karena ini sudah diputus (PK-nya), ujar dia, jadi bisa dijadikan bantahan atau perlawanan pihak ketiga dari Bank Mutiara terhadap eksekusi putusan di Solo (Surakarta).
Sementara untuk gugatan serupa di PN Yogyakarta yang diajukan melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), Bank Mutiara sudah mengajukan kasasi ke MA atas banding Pengadilan Tinggi Yogyakarta yang menguatkan vonis pada tingkat pertama. Sampai saat ini MA belum mengeluarkan putusan terhadap kasasi itu.
"Kalau kasasi menang, kita tidak akan jadikan bahan perlawanan, tapi kalau sebaliknya bisa kita jadikan bahan untuk PK. Sedangkan di PN Jaksel, putusan PN Pusat ini juga akan kita jadikan sebagai dalil-dalil hukum (di persidangan)," ujar Mahendrata. (Ali)
Senjata Bank Mutiara Lawan Gugatan Nasabah Antaboga
Putusan Robert Tantular akan dijadikan sebagai senjata terhadap gugatan-gugatan lain dari nasabah Antaboga kepada Bank Mutiara.
diperbarui 25 Mei 2015, 23:47 WIBMantan pemilik Bank Century, Robert Tantular tiba di Gedung KPK, Jumat (19/3). Robert Tantular diperiksa terkait proses Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek dan dana talangan ke Bank Century. (Antara)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Gunung Ibu Erupsi Lagi Kamis Pagi 19 Desember 2024, Semburkan Abu Vulkanik 1.500 Meter
Hasil Carabao Cup: Hattrick Gabriel Jesus Bawa Arsenal ke Semifinal, Liverpool Juga Lolos 4 Besar
Ustadz Adi Hidayat Kisahkan Sayidina Umar Pernah Jualan Tuhan, Bahkan Memakannya
7 Arti Mimpi Dompet Hilang dan Maknanya dalam Kehidupan, Pahami Cara Menyikapinya
Gibran Ingin Proyek MRT Jakarta Fase 2A Glodok-Kota Selesai Tepat Waktu
Cek, Ini 5 Warna Lidah Tanda Penyakit
Terancam Ditendang Manchester United, Marcus Rashford Sudah Pikirkan Calon Klub Baru
NewJeans Tebar Pesona di Sampul Majalah Vogue Korea, Min Hee Jin Terlibat Jadi Direktur Kreatif
Berapa Banyak Lubang Hitam di Alam Semesta? Ini Jawabannya
Bacakan Pleidoi, Terdakwa Reza Jelaskan Awal Jumpa dengan Harvey Moeis
Yang Terjadi ketika Santri Kepercayaan KH Hasyim Asy'ari Ketahuan Berbohong, Karomah Wali
5 Siswa SMA 70 Jaksel yang Terlibat Pengeroyokan Dikeluarkan