Liputan6.com, Depok - Seorang perempuan yang biasa berpraktik dokter di Depok, Jawa Barat ditangkap Satuan Reskrim Polresta Depok.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Selasa (26/5/2015), tersangka kasus dokter gadungan yang ditangkap polisi adalah Herma Ayu Dewayani, yang masih bersatus mahasiswa kedokteran universitas swasta di Yogyakarta.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku berpraktik dokter atas pemintaan para pemilik klinik. Dalam aksinya tersangka menangani pasien yang mengidap penyakit saluran pernafasan.
Selama ini, tersangka berpraktik di 5 klinik yang ada di Cikampek, Bekasi dan Depok. Dalam setiap praktiknya, tersangka mengaku mendapat upah sebesar Rp 150 ribu.
Sebagai barang bukti, polisi menyita seragam dokter, stetoskop, senter, dan jarum suntik. Polisi sendiri masih menyelidiki keterlibatan pemilik klinik. (Dan/Ali)
Advertisement
Baca Juga