Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Tahun 2015. Inpres ini merupakan penjabaran dan pelaksanaan lebih lanjut atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2012 tentangan Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Jangka Panjang Tahun 2012-2025.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Andrinof Chaniago mengatakan, dalam Inpres tersebut, Bappenas ditugaskan untuk melakukan pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan Aksi PPK Tahun 2015, khususnya di lingkungan Kementerian dan Lembaga (K/L). Sementara untuk pemerintah daerah (Pemda), koordinasinya dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Setidaknya ada 3 lembaga penerima amanat untuk fungsi koordinasi pelaksanaan Aksi PPK Tahun 2015, yaitu Kementerian PPN/Bappenas, Kemendagri dan BPKP, untuk bersama-sama melakukan pemantauan dan evaluasi tidak hanya output, tetapi juga outcome, agar pelaksanaannya efektif dan mencapai sasaran. Sementara pelaksana aksi adalah K/L dan Pemda," ujarnya di Kantor Bappenas, Jakarta, Selasa (26/5/2015).
Dalam Inpres ini, Bappenas juga berperan melakukan analisa, koordinasi, dan fasilitas untuk mengurai masalah-masalah pelaksanaan Aksi PPK bersama dengan BPKP, serta menyampaikan laporan pelaksanaan Aksi PPK Tahun 2015 secara berkala dan mempublikasikannya kepada masyarakat.
"Bappenas akan menindaklanjuti Inpres ini dengan mengkoordinasikan target triwulanan. Untuk memastikan optimal pemantauan, akan dilakukan secara triwulan. Pemda akan melaporkan ke sistem monitoring online sesuai dengan data pendukung yang dilaporkan," lanjutnya.
Menurut Andrinof, dalam Inpres ini, Presiden Jokowi menginstruksikan seluruh menteri Kabinet Kerja, Sekretasi Kabinet, Jaksa Agung, Kapolri, Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK), Sekretaris Jenderal Lembaga Tinggi Negara, Gubernur, dan seluruh Bupati dan Walikota se-Indonesia bersama-sama melaksanakan Aksi PPK Tahun 2015.
Melalui Inpres ini, seluruh kementerian dan lembaga yang menjadi penanggungjawab pelaksanaan Aksi PPK diharuskan mempublikasikan laporan capaian pelaksanaan setiap aksi secara berkala. (Dny/Gdn)
Pemerintah Terbitkan Inpres Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi
Bappenas berperan melakukan analisa, koordinasi, dan fasilitas untuk mengurai masalah pelaksanaan Aksi pencegahan dan Pemberantasan Korupsi.
diperbarui 26 Mei 2015, 11:50 WIBAdvertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Maksud Hati Lembur Biar Tambah Cuan, Ibu Muda di Pemalang Malah Dilecehkan Bosnya
Doa Agak 'Kurang Ajar' untuk Merayu Allah dengan Cara Unik, Dikisahkan Gus Baha
AHY Mengaku Tidak Tahu Masalah Pagar Laut: Saya Tidak Dapat Laporan
Alasan Zaskia Adya Mecca Lebih Pilih ART Jadi Pengasuh Anak daripada Cari Babysitter
Tradisi Bakar Batu Awali Groundbreaking Pembangunan Pabrik Semen di Timika
Mengenal Pandora Misi Terbaru NASA untuk Jelajahi Eksoplanet
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Rabu 22 Januari 2025
Terungkap, Menteri Prabowo yang Punya Harta Kekayaan Mencapai Rp5,4 Triliun
Banjir Bandar Lampung, Peneliti Itera: Ini Bukan Hanya Masalah Alam
Kebakaran Bengkel di Pasar Minggu, 13 Mobil Damkar Diterjunkan
Momen Pilu Wafatnya Mbah Moen, Mata Gus Baha Berkaca-kaca saat Mengisahkan
Nestapa Warga Dompu usai 7 Titik Tanggul Sungai Jebol Muntahkan Air Bah