Liputan6.com, Jakarta - Komisi XI DPR mendukung penuh langkah Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan untuk menerapkan pengampunan pajak (tax amnesty), termasuk pengampunan spesial bagi koruptor yang bersedia memarkir dana, aset maupun harta kekayaannya di Indonesia.
Ketua Komisi XI DPR, Fadel Muhammad mengakui, Komisi XI sedang mendiskusikan kebijakan tax amnesty dengan pemerintah. Salah satunya untuk mengejar uang atau dana warga Indonesia yang terparkir di luar negeri seperti Singapura.
"Tax amnesty tidak apa-apa karena minimal potensi penerimaan negara dari kebijakan ini sekira Rp 100 triliun sampai Rp 150 triliun dengan asumsi Rp 4.000 triliun dana yang disimpan di luar negeri. Ini bisa memberikan gairah supaya uang itu kembali masuk ke Indonesia," ujar dia saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (26/5/2015).
Kebijakan pengampunan, kata Fadel, juga berlaku bagi koruptor yang menyimpan dananya di Indonesia. Komisi XI tak peduli apakah uang itu merupakan hasil kejahatan seseorang atau bukan, kecuali uang hasil transaksi narkoba dan terorisme.
Pengampunan spesial bagi koruptor berupa penghapusan pidana pajak, pidana umum dan pidana khusus dengan syarat menyimpan dananya di Indonesia.
"Jangan bilang uang halal atau tidak halal, yang kita mau kan uang di luar negeri kembali ke sini karena mereka lebih memilih memarkir dananya di luar negeri karena krisis ekonomi beberapa tahun lalu. Tapi kalau narkoba dan terorisme tidak boleh," terangnya.
Untuk itu, Fadel mengaku, Komisi XI akan menggelar Forum Discussion Grup (FGD) dengan Direktur Jenderal Pajak besok (27/5/2015) pukul 11.00 WIB untuk mendiskusikan kebijakan tax amnesty. "Nanti kita undang pakar perguruan tinggi juga. Kita dengarkan masukan dari mereka," ucap dia.
Tax amnesty, lanjut Fadel, merupakan salah satu terobosan Ditjen Pajak untuk menggenjot penerimaan negara, selain menarik investasi, kemudahan izin daerah, insentif, dan lainnya. "Kami ingatkan anggaran tahun depan harus lebih berhati-hati karena melihat daya beli masyarakat menurun," saran dia. (Fik/Nrm)
Advertisement