Kapolri dan Menristek Dikti Bahas Ijazah Palsu

Meski belum menerima laporan resmi, pihaknya tidak tinggal diam.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 26 Mei 2015, 12:47 WIB
Kapolri Jenderal Pol. Badrodin Haiti dan Istri Ny. Tejaningsih Haiti berfoto bersama usai pelantikan sebagai Kepala Polri di Istana Negara, Jakarta, Jumat (17/4/2015). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti mengatakan, sampai saat ini belum menerima laporan resmi terkait dugaan jual beli ijazah atau ijazah palsu. Untuk itu, ia akan bertemu dan berkoordinasi dengan Menristekdikti M Nasir terkait dugaan jual beli ijazah itu pada hari ini.

"Belum (ada laporan), hari ini kita baru akan koordinasi, sebabnya kemarin Pak Menterinya sibuk, jadi ya belum sempat koordinasi," kata Badrodin usai membuka Rapat Kerja Teknis Humas Polri di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Selasa (26/5/2015).

Meski belum menerima laporan resmi, pihaknya tidak tinggal diam. Pengamatan atas bentuk-bentuk pemalsuan ijazah itu tengah dilakukan. Modus ijazah asli tapi palsu atau aspal juga menjadi perhatian.

"Ya kita lihat, kan kita juga belum tahu bentuk pemalsuannya. Apakah orang lain yang memalsukan ataukah memang ada istilahnya aspal. Ya mereka tidak kuliah di situ hanya karena membayar, atau mungkin karena SKS (satuan kredit semester) belum cukup, dikasih‎, itu kan semua beda-beda," ujar Badrodin.

Polisi akan melihat dan mempelajari substansi pemalsuan itu sebelum melakukan penyelidikan lebih lanjut, termasuk apakah orang-orang yang membayar ijazah itu bisa dikenakan tindak pidana atau tidak.

"Nanti kita pelajari substansi materinya. Kan kita juga belum sampai ke sana," tandas Badrodin Haiti.

Diduga ada sekitar 18 perguruan tinggi yang melakukan praktik jual beli ijazah dan mengeluarkan ijazah palsu. Ke-18 perguruan tinggi tersebut terdapat di wilayah Jabodetabek dan Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Salah satu perguruan tinggi yang melakukan praktik jual-beli ijazah ada di Bekasi. Perguruan tinggi itu memberikan ijazah sarjana (S1) pada lulusannya tanpa mengikuti proses perkuliahan yang lazim dilakukan oleh sebuah perguruan tinggi.

Bahkan mahasiswa hanya mengikuti kuliah 1 hingga 2 tahun sudah bisa memperoleh ijazah sarjana S1 dengan membayar sejumlah uang. (Mvi/Sss)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya