Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah tengah menggenjot penggunaan sistem e-catalog untuk pengadaan barang dan jasa sebagai langkah mencegah tindak korupsi di lingkungan pemerintah baik di tingkat pusat dan daerah.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Sofyan Djalil mengatakan, pemerintah ingin sistem yang sudah diterapkan di DKI Jakarta tersebut juga bisa diterapkan untuk pemerintah pusat dan daerah lain.
Advertisement
"Sebenarnya e-catalog itu sudah di DKI Jakarta. Dan kita dorong untuk bisa diterapkan di pusat dan daerah lainnya," ujar Sofyan di Kantor Kementerian PPN/Bappenas, Jakarta Pusat, Selasa (26/5/2015).
Namun demikian, penerapan sistem ini membutuhkan waktu tidak sebentar. Lantaran, pemerintah harus melakukan perubahan dari yang selama ini digunakan dan membangun sistem baru tersebut.
"Kalau di pusat itu perlu waktu, jadi penerapan di skala nasional perlu waktu. Yang penting diperbaiki dan dibangun sistemnya," kata dia.
Sebelumnya dalam acara Peluncuran Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2015, Presiden Joko Widodo (Jokowi)mengatakan penggunaan sistem e-budgeting, e-catalog, e-goverment dan sistem pajak online akan mampu mempersempit ruang gerak tindak korupsi.
"Tindakan pengecahan sama pentingnya dengan tindak penegakan hukum. Membangun sistem yang efektif akan mengurangi tindakan korupsi. Sistem yang baik bisa berupa e-budgetin, e-goverment, e-catalog, pajak online, akan memperkuat sistem pengawasan dan akutabilitas kinerja pemerintah," kata Jokowi. (Dny/Ahm)