Liputan6.com, Jakarta - Sidang putusan praperadilan yang diajukan Hadi Poernomo selaku mantan Dirjen Pajak terhadap KPK sebagai pemohon di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (26/5/2015). PN Jaksel dijaga ketat aparat kepolisian.
Pantauan Liputan6.com, pengamanan tersebut dilakukan secara gabungan mulai dari kepolisian Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Selatan, dan Polsek Pasar Minggu. Pengamanan ketat dimulai dari area masuk gedung PN Jakarta Selatan hingga ruang sidang utama.
"Ada sekitar 190 personel untuk pengamanan sidang putusan ini, terdiri dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Selatan dan Polsek Pasar Minggu. Pengamanan sudah kita lakukan sejak pagi jam 9 tadi," ujar Kapolsek Pasar Minggu, Kompol Doddy di PN Jakarta Selatan.
Pembacaan putusan Permohonan Praperdalian yang di ajukan Hadi Poernomo dengan Nomor perkara: 36 PID.PRAP/2015/PN.JKT.SEL itu terkait dengan penetapan tersangka terhadap dirinya dan juga penyitaan yang di lakukan KPK.
Seperti diketahui, Hadi ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai mantan Dirjen Pajak. Saat menjabat posisi itu, Hadi diduga telah melakukan tindak pidana korupsi terkait pajak Bank BCA.
Ketika itu, Hadi memenuhi permohonan Bank BCA untuk menihilkan beban pajak yang harus dibayarkan sebesar Rp 375 miliar pada tahun 2003. Karena pengabulan permohonan keringan pajak yang dilakukan Hadi, negara mengalami kerugian. (Mut)
Ratusan Polisi Jaga Sidang Putusan Praperadilan Hadi Poernomo
Pengamanan ketat dimulai dari area masuk gedung PN Jakarta Selatan hingga ruang sidang utama.
diperbarui 26 Mei 2015, 15:15 WIBKapolri Jenderal Polisi Sutarman mengatakan hingga saat ini situasi Kota Jakarta masih aman dan kondusif jelang pelantikan Presiden pada Senin (20/10/2014) nanti, Jakarta, Jumat (17/10/2014) (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
39 Sekolah di Kabupaten Bogor Siap Gelar Makan Bergizi Gratis
2 Perkara Pilkada Banjarbaru Teregister di MK, jika PSU Maka Paslon 01 Lawan Kotak Kosong
Pasangan Selingkuh, Apa Boleh Langsung Dicerai Buya?
Exco PSSI Sebut STY Bagian Sejarah, Nasib Shin Tae-yong di Timnas Indonesia Bakal Jelas Siang Ini?
Libur Tahun Baru 2025 Berakhir, 684 Ribu Lebih Kendaraan Kembali ke Jabotabek
3 Pemain Manchester United yang Tak Punya Masa Depan di Awal Tahun 2025
3 Tradisi Unik Suku Muna Sulawesi Tenggara, Salah Satunya Sunat Perempuan
Proses Pembongkaran Lahan Eksekusi PTPN I Diwarnai Provokasi 'Oknum'
Turis Singapura Maafkan Pelaku Pelecehan di Bandung, Minta Kasus Dihentikan
Selama 2024 14 Anggota Polda Lampung PTDH, Kapolda Tegaskan Komitmen Disiplin
Dapatkan Link Live Streaming Liga Inggris Liverpool vs Manchester United di Vidio, Kick-off Sebentar Lagi
Ikhtilaf Para Ulama tentang Asal Usul Penamaan Bulan Rajab