Liputan6.com,Jakarta - Puluhan juta buruh terancam tidak mendapatkan jaminan pensiun saat iuran jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan mulai berlaku pada 1 Juli 2015.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, hal ini lantaran pemerintah belum juga mengesahkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Jaminan Pensiun menjadi Peraturan Pemerintah (PP).
"Lebih dari 40 juta buruh terancam tidak mendapatkan jaminan pensiun pada 1 Juli 2015 dikarenakan Presiden Jokowi belum menandatangani RPP Jaminan Pensiun," ujarnya di Jakarta, Selasa (26/5/2015).
Padahal jika melihat perintah dari Undang-Undang (UU) BPJS, RPP tersebut harus sudah ditandatangani pada November 2014. Oleh sebab itu, masa buruh meminta pemerintah segera mengesahkan RPP ini.
"Buruh mendesak Presiden Jokowi harus menandatangani RPP tersebut paling lambat awal Juni 2015," lanjutnya.
Adapun usulan manfaat pensiun yang inginkan buruh yaitu sebesar 60 persen dari gaji terakhir seperti pensiun PNS, TNI/Polri.
Selain itu, massa buruh juga menolak usulan iuran jaminan pensiun dari pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) sebesar 1,5 persen dengan manfaat pensiun kurang dari 25 persen dari gaji terakhir.
"Termasuk mendesak pemerintah untuk lebih terbuka mengapa dengan iuran 8 persen tapi manfaat pensiunnya hanya 30 persen-40 persen saja. Padahal untuk PNS dengan nilai iuran yang kurang dari 8 persen, tapi pemerintah memberikan manfaat pensiun PNS 60 persen dari gaji terakhir," tutur dia.
Jika hal ini tidak mendapat tanggapn dari pemerintah, massa buruh mengancam akan melakukan aksi besar-besaran pada akhir bulan ini dan awal Juni mendatang.
"Buruh sedang mempersiapkan aksi besar-besaran selama 5 hari berturut-turu di seluruh Indonesia pada akhir Mei dan Juni ini," tandas dia.(Dny/Nrm)
Advertisement