Sidang PK 4 Pengamen 'Punk' Cipulir Masuki Babak Akhir

Setelah proses persidangan PK rampung, berkas persidangan 4 pengamen Cipulir akan dikirim ke MA.

oleh FX. Richo Pramono diperbarui 26 Mei 2015, 16:52 WIB
Palu Sidang

Liputan6.com, Jakarta - Sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan 4 pengamen 'punk' di Cipulir, Jakarta Selatan dilaksanakan pada di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. 4 Bocah di bawah umur itu melakukan PK, sebagai upaya hukum atas tuduhan membunuh temannya, Dicky Maulana.

4 Pengamen yang mengajukan PK tersebut antara lain berinisial BF, FP, AP, dan F yang sebelumnya dituntut 3 hingga 4 tahun penjara. Sidang PK sudah berlangung sejak 4 Mei lalu, namun diundur selama sepekan dan dilanjutkan pada 11 Mei hingga hari ini.

"Ini sidang PK yang terakhir ya, untuk berita acara persidangan," ujar kuasa hukum 4 pengamen itu, Johannes Gea di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/5/2015).

Johannes mengatakan, setelah proses persidangan rampung, berkas persidangan akan dikirim ke Mahkamah Agung (MA), untuk diambil keputusan terkait permintaan PK tersebut.

"Berkas dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nanti dikirim ke Mahkamah Agung (MA). Nanti di MA akan ditunjuk siapa hakim yang akan memeriksa berkas dan memutuskannya," papar Johannes.

Kasus pembunuhan Dicky Maulana diduga dilakukan 6 anak punk atau anak jalanan yang sehari-hari mengamen di Cipulir, Jakarta Selatan. Mereka adalah 2 terdakwa dewasa, Andro dan Nurdin, dan 4 terdakwa anak di bawah umur yang kasasinya tengah berjalan di Mahkamah Agung (MA). Mereka berinisial FP (16), F (14), BF (16), dan AP (14)

Pembunuhan Dicky terjadi pada Minggu 30 Juni 2013. Pada 1 Oktober 2013, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan pidana penjara 3 sampai 4 tahun, kepada 4 terdakwa anak di bawah umur. Sedangkan, 2 terdakwa orang dewasa, masing-masing dihukum 7 tahun penjara.

Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutus bebas Andro dan Nurdin dalam kasus pembunuhan ini. Dalam putusan banding Majelis Hakim Nomor 50/PID/2014/PT DKI menyatakan, kedua pengamen itu tak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan. (Rmn/Mut)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya