Liputan6.com, Jakarta - Tersangka pembuat ijazah palsu, Bad (34) dan Kus (52), diamankan Tim Subdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Senin 25 Mei kemarin. Aparat menduga, keduanya lancar menjalankan bisnis ilegal tersebut karena ada kerjasama dengan pihak di Perguruan Tinggi tertentu.
"Dugaan mengarah ke sana," ujar Kanit V Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Ananto Herlambang, Selasa (26/5/2015), di Jakarta.
Berdasarkan informasi warga, polisi mengatakan keduanya sehari-hari melakukan praktek pemalsuan ijazah di salah satu kios, Jalan Pramuka Raya, Matraman, Jakarta Timur. Di lokasi, polisi menemukan sejumlah ijazah palsu, surat-surat kendaraan palsu, dan satu set komputer yang digunakan untuk membuat ijazah abal-abal tersebut. Kuat dugaan mereka juga menerima pesanan untuk membuat STNK dan BPKB palsu.
Hasil pemeriksaan sementara, kedua tersangka mengaku meraup keuntungan dari satu ijazah S1 palsu sebesar Rp 3 Juta. Sementara ijazah S2 palsu Rp 45 Juta.
"Mereka mematok ijazah Strata (S) 1 seharga Rp 3 juta dan hanya membutuhkan waktu 3 jam. Sementara untuk S2 tarifnya lebih tinggi, yakni mencapai Rp 45 juta," kata Ananto.
Ditemui di Mapolda Metro Jaya, Kasubid Humas Polda Metro AKBP Purbaya menuturkan, petugas saat ini hanya menemukan ijazah palsu dengan label Perguruan Tinggi Swasta (PTN).
Polisi belum memanggil pemesan ijazah palsu itu karena masih mendalami kesaksian tersangka untuk mencari keterkaitan pihak-pihak lainnya.
"Masih didalami, sementara (saksi) hanya terlapor. Universitas swasta, kami tidak menemukan ijazah palsu universitas negeri," jelas Purbaya. (Sun/Mut)
Pembuat Ijazah Palsu Diduga Kerja Sama dengan Perguruan Tinggi
Kedua tersangka mengaku meraup keuntungan dari satu ijazah S1 palsu sebesar Rp 3 Juta. Sementara ijazah S2 palsu Rp 45 Juta.
diperbarui 26 Mei 2015, 16:56 WIB(Liputan 6 TV)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
3 Peristiwa Besar Isyarat Kedatangan Dajjal Jelang Kiamat, Sudahkah Terjadi?
Menelusuri Keindahan Pantai Bama, Wisata Alam di Taman Nasional Baluran
Belasan Anggota Kena Sanksi di Kasus DWP, Kapolri: Komitmen Bersih-Bersih Polri
Imlek 2025, Panduan Warna dan Aksesori Pembawa Hoki di Tahun Ular Kayu
Apakah Dzikir Bilangannya Harus Banyak? Simak Penjelasan UAH
Mark Zuckerberg Umumkan Kebijakan Kontroversial untuk Facebook, Jam Tangan Mewah Rp14,5 Miliar Bikin Salfok
5 Hal Menarik di Rumah Budaya Kratonan
Elang Bondol Jadi Logo dan Maskot Baru Taman Margasatwa Ragunan
Teleskop Hubble Tangkap Gambar Cincin Einstein
Link Live Streaming Carabao Cup Tottenham Hotspur vs Liverpool, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Kamis 9 Januari 2025
Kejagung Banding Vonis 5 Tahun Helena Lim