Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif atau UU Pileg. Uji materi Pasal 5 dan Pasal 215 UU Pileg itu diajukan DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) melalui Ketua Umum Muhaimin Iskandar dan Sekretaris Jenderal Imam Nahrawi.
"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat saat membacakan amar putusan di ruang sidang utama Gedung MK, Jakarta, Selasa (26/5/2015).
Dalam permohonannya, PKB menilai sistem pemilu proposional terbuka yang diatur dalam UU Pileg itu telah merugikan hak konstitusional mereka. Sebab sistem ini mengakibatkan masyarakat menjadi resah, karena adanya tarik-menarik antarcalon legislatif dari berbagai partai politik.
PKB juga menilai, sistem pemilu proposional terbuka mengakibatkan pemborosan anggaran negara. Tak cuma itu, perebutan suara untuk meraih suara terbanyak juga membuat masyarakat menjadi bingung, di samping juga berpotensi terjadinya praktik politik uang.
Karena itu, PKB melalui uji materi ini menginginkan agar sistem pemilu dikembalikan ke proposional tertutup, atau dikembalikan ke masing-masing partai untuk penentuan siapa yang terpilih sebagai anggota legislatif.
Mahkamah dalam pertimbangannya menolak seluruh dalil permohonan petinggi PKB tersebut. Sebab partai warisan Gus Dur dan tokoh-tokoh Nahdlatul Ulama (NU) itu tidak memiliki legal standing atau kedudukan hukum dalam permohonan uji materi ini.
Karena PKB dalam permohonan ini merupakan badan hukum, dalam hal ini partai politik yang memiliki kursi di DPR, khususnya periode 2009-2014. Maka menurut Mahkamah, partai ini telah memiliki kesempatan luas dalam proses pembahasan lahirnya UU Pileg, yang dimohonkan pengujiannya ini melalui fraksinya di DPR.
"Dengan demikian pemohon tidak dapat dianggap memiliki kepentingan hukum, untuk mengajukan permohonan pengujian undang-undang a quo kepada Mahkamah," tandas Majelis. (Rmn/Sss)
Keinginan PKB Kembali ke Pemilu Proporsional Tertutup Ditolak MK
Dalam permohonannya, PKB menilai sistem pemilu proposional terbuka yang diatur UU Pileg telah merugikan hak konstitusional mereka.
diperbarui 26 Mei 2015, 17:14 WIBMuhaimin Iskandar (tengah) dan Marwan Jafar (kanan) saat menghadiri pelantikan Dewan Pimpinan Nasional Gerakan Mahasiswa Satu Bangsa (Gemasaba) di Kantor DPP PKB, Jakarta, Jumat (8/5/2015). (Liputan6.com/Johan Tallo)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Antisipasi Bentrok Suporter, Petugas Gabungan Larang Pendukung Persip Pekalongan Datangi Markas Persab Brebes
Panglima TNI Mutasi 52 Perwira Tinggi, Ini Daftarnya
Pemangkasan Anggaran Kementerian PU, Pakar UGM Usul Skema KPBU Ditata Ulang
Link Live Streaming Liga Inggris Manchester United vs Tottenham Hotspur di Vidio, Sebentar Lagi Mulai
Hasil Liga Inggris Liverpool vs Wolves: Menang 2-1, Pasukan Arne Slot Kembali Tinggalkan Arsenal
Hasil PLN Mobile Proliga 2025: Jakarta Bhayangkara Presisi Sapu Bersih Laga Kandang
Beda Hidup di Dunia dengan Keimanan dan Tanpa Iman, UAH Ungkap Hal Mendalam Ini
Serunya Ramadan Penuh Berkah Bersama Indosiar, Ada Magic 5 Pesantren Edition Hingga AKSI 2025
Dinilai Menistakan Agama, Pria di Depok Babak Belur Dihajar Sejumlah Orang
Definisi Brand Kosmetik Lokal Versi Wardah, Tidak Sekadar Pasang Label
Aktris Korea Selatan Kim Sae Ron Meninggal Dunia, Polisi Tengah Selidiki Penyebab Kematian
Meski Memiliki Dampak Buruk, Tambang Ilegal Pohuwato Tetap Beroperasi