Liputan6.com, Jakarta - Strategi baru KPK menghadapi sidang praperadilan belum berhasil. Hakim tunggal Haswandi yang memimpin sidang praperadilan Hadi Poernomo, mengabulkan permohonannya terkait penetapan tersangka yang dilakukan KPK terhadap mantan Dirjen Pajak ini.
Untuk ketiga kali KPK harus menelan kekalahan di sidang praperadilan pasca sidang Budi Gunawan dan eks Walikota Makassar Ilham Arief Sirajuddin.
"Menyatakan penyidikan termohon kepada pidana berkaitan dengan peristiwa pidana, tidak sah," ujar hakim Haswandi saat membacakan putusan dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Selasa (26/5/2015).
Dalam kesempatan persidangan praperadilan sebelumnya, KPK telah menyerahkan bukti-bukti yang cukup banyak. Terhitung sekitar 3 trolli bukti-bukti dihadirkan oleh KPK.
Namun, bukti yang diserahkan KPK tidak membuat hakim Haswandi mengelakan pada pokok penyidikan dan penetapan tersangka. Dengan pokok itu, KPK harus menelan kekalahan dalam sidang praperadilan karena dianggap menyalahi prosedur.
"Yang dilakukan termohon melanggar SIP dan UU tentang KPK," tegas hakim Haswandi saat memutuskan sidang praperadilan yang sudah lebih dari satu minggu berjalan. (Mut)
KPK Kalah Lagi, Praperadilan Hadi Poernomo Dikabulkan
Hakim tunggal Haswandi mengabulkan permohonan praperadilan Hadi Poernomo terkait penetapan tersangka yang dilakukan KPK.
Diperbarui 26 Mei 2015, 17:14 WIBHadi Poernomo saat mengikuti sidang perdana praperadilan di PN Jakarta Selatan, Senin (18/5/2015). Hadi Poernomo membacakan permohonannya dan menggugat status tersangka terkait kasus pajak Bank BCA. (Liputan6.com/Yoppy Renato)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Tidak Bisa I'tikaf, Ini Cara Mengejar Lailatul Qadar dari Mana Saja Kata Ustadz Khalid Basalamah
3 Amalan Terbaik yang Dianjurkan Pada Malam Nuzulul Qur'an
Ini Tips Mudik Lebaran 2025 Aman dan Nyaman dari KNKT
800 Ribu Ton Sampah Plastik Diproyeksi Mengalir ke Laut Indonesia di 2025, Ada Solusi?
Sihir Bruno Fernandes Jaga Asa Manchester United
Doa Niat Mandi Wajib Setelah Berhubungan, Pahami Tata Cara yang Benar
Temuan Baru di Sabuk Kuiper Dapat Ubah Sejarah Alam Semesta
Doa untuk Memulai Hari Selama Ramadan agar Tetap Produktif dan Berkah
4 Cara Menyantap Kurma Arab yang Tepat, Perhatikan Akibat Jika Salah Konsumsi
Hasil All England 2025: Gregoria Mariska Tunjung Dijegal Wakil China
Jadwal Sholat dan Imsakiyah Ramadhan DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Sabtu 15 Maret 2025
Wahana Honda Siapkan Layanan Mudik Lebaran 2025